9 Des 2020 - 187 View
Tanah Karo,Redaksidaerah.com
Cuaca Bangun - Agen Purba ( Pasangan dari No.Urut 2 ) angkat bicara terkait, kelalaian KPU Karo sebagai penyelenggara Pilkada dalam berita acara pemilihan dimana dalam lembar yang dibubuhkan tanda tangan saksi Cuaca Bangun SE,AK,MSI,SH,MH dipasangkan dengan dr.Saberina Br Tarigan Mars,pada Rabu (09/12/2020).
Cuaca Bangun menyampaikan kepada wartawan melaui aplikasi WhatsApp resminya pada hari Rabu (09/12/2020) pukul 14.59 Wib bahwa,"Dokumen BAP ini tidak sah dipakai untuk proses administrasi selanjutnya, karena saksi dari Paslon nomor urut dua atas nama Cuaca Bangun-Agen Purba tidak diikut sertakan dalam penghitungan suara, sementara kehadiran saksi itu sah demi hukum,"jelas Cuaca Bangun
Ia menambahkan,"KPU Karo sebagai penyelenggara Pilkada tidak mengizinkan saksi pasangan nomor urut dua untuk menghitung/menyaksikan perhitungan suara,dan tidak diikut sertakan menandatangani berita acara pasangan Cuaca Bangun-Agen Purba," tutup Cuaca Bangun dari ujung telpon
Lia Hambali
1
0
0
0
0
0