Severity: Warning
Message: unlink(/home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/cache/pages_lang1): No such file or directory
Filename: drivers/Cache_file.php
Line Number: 279
Backtrace:
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/helpers/custom_helper.php
Line: 131
Function: get
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/core/Core_Controller.php
Line: 121
Function: get_cached_data
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/controllers/Home_controller.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
5 Nov 2020 - 43 View
Karo-Sumut
Aktivis masyarakat yang tergabung dalam (CORI) Comunity Oposisi Rakyat Independen, Menggelar aksi demo dalam rangka menuntut KPU Karo agar transparan tentang data Paslon Bupati, aksi demo di awali dari Jalan Veteran Kabanjahe, tepatnya dari Makam Pahlawan hingga ke Kantor KPU Kabupaten Karo dengan mendapat pengawalan dari Kepolisian Resort Karo,pada Rabu (04/11/2020) sekira pukul 11.00 Wib.
Penanggung Jawab Aksi Gerakan Demo dipimpin oleh Yakub Sitepu Dan Nhop Trakapta Putra, Saat awak media mengkomfirmasi demo tersebut, Nhop sebagai penanggung jawab aksi mengatakan, "bahwa selama ini Pihak Komisi Pemilihan umum ( KPU) Kabupaten Karo tidak transparan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat tentang pemilihan Bupati Karo yang akan di gelar 9 desember 2020 mendatang" ungkapnya.
Nhop menambahkan "Adapun alasan Tim CORI, menuntut dikarenakan Link KPU Kabupaten Karo tidak bisa di buka atau hilang dan para pendemo juga menuding bahwa persyaratan calon Bupati Karo yang sampai pada KPU Karo tidak sesuai dengan UU Dasar 1945 pasal 8f" terangnya.
Dia juga mengatakan "bagaimana masyarakat dapat memilih calon yang baik, sedangkan prosesnya saja tidak beres dan tidak transparan" ujar Nhop singkat.
Sementara itu Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan ST yang di konfirmasi via WA terkait tuntutan warga mengatakan "bahwa mengapresiasi adanya elemen masyarakat yang peduli dan menyuarakan keritikan dan saran terkait adanya tuntutan transparansi dari KPU Karo" paparnya.
Masih Menurut Gemar, Tentang Paslon mengatakan "bahwa semua dokumen Paslon di Laman KPU Karo pasca pendaftaran sudah di Upload, hanya saja ada batasan tahapan KPU, bahwa dalam PKPU, KPU wajib mengupload setiap tahapan dan kita tetap terbuka, kalau ada gugatan ke Bawaslu kita siap buka semua Dokumen, bila diperlukan, silahkan digugat ke Bawaslu, kita tunggu" ujar Gemar lagi.
Lia Hambali
0
0
0
0
0
0