Redaksi Sumut

Gugatan PT SAN Terhadap Primkop TKBM Pelabuhan Belawan di PN Medan Tidak Berdasar

7 Nov 2022 - 297 View

Redaksi Daerah | Sumut -

Belawan -Sejumlah anggota Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Primkop TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan yang diwakili Suriyono, Samsul Lubis dan Toga Pasaribu dan yang lainnya mengatakan bahwa gugatan PT Sukses Aulia Niaga (SAN) di PN Medan tidak berdasar. Demikian disampaikan,Sabtu (5/11/2022) di Belawan.

Karena puluhan tahun kinerja Pengurus Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan tidak pernah ada yang menggugat dari luar (eksternal).

Baru kali ini ada gugatan perbuatan melawan hukum tentang kinerja Pengurus Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan sebagai tergugat 1, Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan tergugat 2.

Kalau dari anggota Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan sering menuntut kenaikan upah demi kesejahteraan tapi gugatan PT SAN di Pengadilan Negeri (PN) Medan diduga mau merusak koperasi dan mengacaukan kesejahteraan anggota yang sudah baik,kata para anggota Primkop TKBM Pelabuhan Belawan.

"Apa lagi kurangnya kami, dapat rumah dapat kebutuhan hidup, dapat mensekolahkan anak,dapat pekerjaan yang layak, penghasilan yang layak, ada struktur di pekerjaan, tapi masih ada yang iri hati atas keberhasilan pengurus" kata Suriyono.

Tentu jika ada orang yang mau bekerja di Pelabuhan Belawan tanpa surat perintah kerja dari Pengurus Primkop TKBM Pelabuhan Belawan  sudah pasti melanggar tanpa dasar hukum seperti buruh dari PT SAN yang dilarang bongkar muatan kapal, sebut mereka.

Gugatan PT SAN adanya penghadangan yang dilakukan Primkop TKBM Pelabuhan Belawan terhadap buruh-buruh PT SAN yang ingin melakukan pengerjaan bongkar muat semen tentu itu wajar karena tidak ada kerjasama, nyerobot saja.

Buruh TKBM tidak asal kerja di Pelabuhan Belawan tentu  berdasarkan SKB 2 Dirjen, 1 Deputi,dalam hal ini pengawasannya adalah  OP Belawan wajib mengeluarkan surat rekomendasi kepada Primkop Upaya Karya  untuk berkegiatan dan buruh diregistrasi secara resmi, sementara buruh PT SAN tidak teregistrasi.

PT SAN yang dipimpin  M Yudha Nugraha, ST diduga ingin mencoba membentuk buruh baru yang bekerja di Pelabuhan Belawan tanpa koordinasi dengan Pengurus Primkop TKBM dengan dalih  menggugat perbuatan melawan hukum di PN Medan alasannya membuka tabir kerugian negara, kerugian masyarakat dan kerugian dari TKBM.

Tidak ada yang dirugikan Pengurus Primkop TKBM Pelabuhan Belawan semua kinerja berjalan baik sesuai prosedur, tambah mereka.

Menurut Praktisi Hukum Hotbiner Silaen,SH,M.Min, pihak PT SAN diduga salah menafsirkan Pasal 1365 Kitab Undang Undang  Hukum Acara Perdata (KUUHAP) tentang perbuatan melawan hukum karena Pengurus Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan tergugat 1 dan OP Belawan tergugat 2, dalam hal ini tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum, tidak ada membuat kesalahan yang disengaja melawan hukum, tidak ada pihak yang dirugikan, dan tidak ada hubungan perbuatan melawan hukum secara kausal dengan yang dirugikan yang melanggar hukum, jelasnya, Minggu (06/11/22)

Gugatan PT SAN terhadap Primkop TKBM Upaya Karya dan OP Belawan di PN Medan diduga salah alamat dan diperkirakan gugur demi hukum,imbuhnya.

Laporan : RJS / TIM

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih