25 Mei 2021 - 49 View
Medan ( Sumut) Redaksi Daerah. Com. Sebanyak 40 Kg barang haram jenis Sabu digagalkan SatNarkoba Polrestabes Medan pada 10 April 2021 lalu di Jalan Binjai Medan.
Keterangan yang disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Olohan Siahan ,kanit 3 Iptu Irwanta Sembiring SH. MH, dan dihadiri Kapoldasu diwakili Kabid Humas Poldasu Kombes. Pol. Hadi dan Ditnarkoba Poldasu, serta para pengiat Narkoba Senin (24/05//2021) pukul 11.00 Wib di Halaman Mako Polrestabes Medan jalan M. Said Kota Medan (Sumut).
Dalam keterangan Persnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko menyebutkan tersangka Muhammad Hery (33) warga Jalan Medan Batang Kuis Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang Sumatera Utara serta tersangka MJ , IS dan ES.
Disebutkan "Riko,tersangka MH ditangkap petugas ditemukan barang bukti sabu sebanyak 40 Kg didalam mobil Inova yang sudah dimodif dalam ban serap.
Sementara petugas juga menemukan dari MJ , IS, 3 Kg sabu dan dari ES juga ditemukan 75 gram sabu.
Dikatakan, "Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko, awalnya pada 10 April 2021 personil Lidik 3 Satres Narkoba dipimpin Iptu Irwanta Sembiring mengamankan MJ dan IS.Jelang 9 hari ,kemudian tepatnya 19 April 2021 petugas menangkap ES di Kecamatan Medan Timur. Selanjutnya petugas mendapat irfomasi akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Aceh menuju Kota Medan dengan menggunakan mobil Inova Hitam BK 1208 DO".
Info dari ke tiga (3 ) tersangka ditindaklanjuti dengan gerak cepat dan hasilnya pada Rabu April 2021 kembali ditangkap Muhammad Heri di Jalan Medan - Binjai.Saat dilakukan penangkapan petugas memeriksa seluruh mobil Toyota Inova ditemukan dalam ban serap yang dimodif seberat 40 Kg Sabu yang dikemas bungkusan teh Guanyiwang 'ucap "Riko.
Dalam keterangan introgarasi petugas, tersangka MH hanya mengaku sebagai Kurir dan mendapat upah setiap Kilonya 10 juta. Dari pengiriman itu tersangka sudah mendapat 400 juta.. Dalam pengiriman, selaku kurir sabu tersangaka mengakui sudah 4 kali membawa sabu dari Aceh menuju Medan, "jelas Riko pada awak Media.
Atas tertangkapnya kurir sabu tersebut yang diduga jaringan Internasional terancam hukum 20 tahun undang - undang Narkotika. .
Reporter ILMI MAULIDA / Jakfar
Editor. LIA HAMBALI.
0
0
0
0
0
0