Redaksi Sumut

Bravo, ...!!! Kapolrestabes Medan Paparkan Hasil Ungkap 40 kg Sabu

25 Mei 2021 - 49 View

 


Medan ( Sumut)  Redaksi Daerah. Com.  Sebanyak 40 Kg barang haram jenis Sabu digagalkan SatNarkoba Polrestabes Medan  pada 10  April 2021 lalu di Jalan Binjai Medan. 

Keterangan yang disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko didampingi  Kasat Narkoba  Polrestabes Medan Kompol Olohan Siahan ,kanit 3 Iptu  Irwanta Sembiring SH. MH, dan dihadiri Kapoldasu diwakili Kabid Humas Poldasu Kombes. Pol. Hadi dan Ditnarkoba Poldasu, serta para pengiat Narkoba Senin (24/05//2021) pukul 11.00 Wib di Halaman Mako Polrestabes Medan jalan M. Said Kota Medan (Sumut). 

Dalam keterangan Persnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko menyebutkan  tersangka Muhammad Hery (33) warga Jalan  Medan Batang Kuis Desa Sei Rotan Kecamatan  Percut Sei Tuan Deliserdang Sumatera Utara serta tersangka MJ , IS dan ES. 

Disebutkan "Riko,tersangka MH ditangkap petugas ditemukan barang bukti sabu  sebanyak 40 Kg didalam mobil Inova yang sudah dimodif dalam ban serap. 

Sementara petugas juga menemukan dari MJ , IS,  3 Kg sabu dan dari ES juga ditemukan 75 gram sabu.

Dikatakan, "Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko, awalnya pada  10 April 2021 personil Lidik 3 Satres Narkoba dipimpin Iptu Irwanta Sembiring mengamankan MJ dan IS.Jelang 9 hari ,kemudian tepatnya 19 April 2021  petugas menangkap ES di Kecamatan Medan Timur. Selanjutnya  petugas  mendapat  irfomasi akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Aceh menuju Kota Medan dengan menggunakan mobil  Inova Hitam  BK 1208 DO".

Info dari ke tiga (3 ) tersangka ditindaklanjuti dengan gerak cepat dan hasilnya pada Rabu  April 2021 kembali ditangkap Muhammad  Heri di Jalan Medan - Binjai.Saat dilakukan penangkapan petugas  memeriksa seluruh  mobil  Toyota Inova ditemukan dalam ban serap yang dimodif seberat 40 Kg Sabu yang dikemas bungkusan teh Guanyiwang 'ucap "Riko.

Dalam keterangan introgarasi petugas, tersangka MH  hanya mengaku sebagai Kurir dan  mendapat upah setiap Kilonya  10 juta. Dari pengiriman itu tersangka  sudah mendapat 400 juta.. Dalam pengiriman, selaku kurir sabu tersangaka mengakui sudah 4 kali membawa sabu dari Aceh menuju Medan, "jelas Riko pada awak Media. 

Atas tertangkapnya kurir sabu tersebut  yang diduga jaringan Internasional terancam hukum 20 tahun undang - undang Narkotika. .

Reporter ILMI MAULIDA / Jakfar 

Editor. LIA HAMBALI.

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih