13 Jul 2022 - 535 View
Karo,RedaksiDaerah.com
Sungguh bejat perbuatan BHS atau Birong warga Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara ini,tega mencabuli anak yang masih dibawah umur dan masih tetangganya.
Hal ini terungkap setelah Satreskrim Polres Tanah Karo mejemputnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,Senin (05/07/2022) yang lalu.
Korban sebut saja namanya Melati (4) dan sudah 3 kali dicabuli dan kita sudah meringkusnya karena ada laporan dari keluarga korban."Ujar KBO Reskrim IPDA Mona Tarigan didampingi Aipda Jonatan Karo Karo,S.H,Selasa (12/07/2022) di Mapolres Karo Jalan Veteran Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Masih kata Mona,pelaku terakhir kali melakukan pencabulan terhadap korban,Minggu (03/07/2022) di lokasi dirumah tersangka,dengaqn modus memberikan handpone miliknya kepada korban untuk menonton Youtube, dan saat korban asik menonton sipelaku memasukkan tanganya ke dalam celana dalamnya dan menggesek gesekkan jarinya serta meraba raba kemaluan korban dan kita sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 baju warna merah muda,1 celana pendek warna merah muda dan Handphone milik tersangka.
Atas perbuatanya ini tersangka BHS dipersangkakan pasal 82 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi uu pasal 290 ke 2e dari KHUPidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun."katanya.
Reporter : Erianto Perangin Angin.
0
0
0
0
0
0