10 Feb 2021 - 167 View
Medan, RedaksiDaerah.com - Bea Cukai Belawan musnahkan barang tidak dikuasai dan barang milik negara di Depo Continer PT Artha Samudra Kontindo, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/02/21) pukul 09.00 WIB pagi.
Pemusnahan bawang EX barang tidak dikuasai dan buah Pinang EX barang milik negara itu adalah dari sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dengan intansi terkait, seperti Polri, Kejaksaan, Karantina dan Pelindo I ( Persero).
Pemusnahan Bawang EX barang tidak dikuasai dan buah Pinang EX barang milik negara langsung dilakukan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Tri Utomo Wibowo dan dihadiri oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR., MHD., R., Dayan, SH, MH, Kasi Pidum Kejari Belawan., Eka Purba, SH, MH Karantina Tumbuhan dan Hewan serta intansi lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Tri Utomo Wibowo dari Kolaborasi antar intan si turut berperan dalam penanganan Continer Shortoge (krisis kelangkaan containar) dalam kegiatan eksportasi yang terjadi akhir-akhir ini dimasa pandemi Covid-19.
Lebih lanjut dikatakan Tri Utomo, ini dilakukan guna merealisasikan penyelesaian container yang masih dalam pengawasan Bea Cukai (BCF 1.5). Dimana berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor : 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Dikuasai Negara, dan barang yang menjadi milik negara sesuai pasal 4 ayat 1: Barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagai dimaksud dengan 2 ayat 1 yang busuk segera dimusnahkan.
Disebutkan, Tri Utomo lagi terhadap penyelesaian barang tidak dikuasai dan barang milik negara, milik kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Belawan berupa pemusnahan bawang yang telah busuk eks barang tidak dikuasai dan buah pinang eks barang milik negara dilakukan dengan cara ditimbun di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Terjun Kecamatan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dari barang pemusnah tersebut, diperkirakan total nilai pungutan negara atas bawang dan buah pinang sebesar Rp.257.671.984,- , jelas" Tri Utomo pada awak media.
Reporter : Jakfar
Editor : Lia Hambali
0
0
1
0
0
1