Redaksi Sumut

Anggota BPD dan Pemerintah Desa Memohon Kepada Camat Bawalato  Agar Tidak Menanggapi Usulan Oknum Ketua BPD Dalam Pemberhentian PJ Kades Banua Sibohou

23 Feb 2021 - 299 View

 


Nias, Redaksidaerah.comSelasa 23/02/2021
Pemerintah Desa Banua Sibohou Silimaewali dan anggota BPD tidak terima atas keputusan yang dilakukan oleh ketua BPD An.OHEZATULO TAFONAO Tentang usulan pemberhentian PJ Kades Banua Sibohou Silimaewali, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, yang di mana suratnya pada tanggal 16 Februari 2021 ketua BPD mengusulkan kepada Camat Bawalato  dan Bupati Nias untuk dilakukan pemberhentian kepada PJ Kades Banua Sibohou. 

Dari keputusan ketua BPD tersebut pemerintah desa dan anggota BPD Beserta ketua LPM  tidak setuju atau menunda usulan yang dilakukan oleh ketua oknum BPD karena kami  tidak mengetahui dan bukan keputusan bersama perangkat desa dan anggota BPD, ucap anggota BPD Sokhiziduhu Hulu.

Maka dari  usulan ketua BPD tersebut kami pemerintah desa dan anggota BPD  beserta ketua lPM menyampaikan atau membuat surat untuk penundaan usul pemberhentian PJ Kades Banua Sibohou Silimaewali yang kami tunjuk kepada Camat Bawalato dan Bupati Nias pada tanggal 17 Februari 2021 yang kami tandatangani 14 orang yang di mana didalamnya ditandatangani oleh :

1. SOKHIZIDUHU HULU ( anggota BPD)
2.DAMIANA LASE (anggota BPD )
3.TEHEZATULO FATEMALUO (BPD )
4.ROSALIA TELAUMBANUA ( BPD )
5.OKNOMSA HULU ( KETUA LPM 
6.HUKUWANOLO TAFONAO (K. umum)
7.ATOZIDUHU HULU ( Kadus 1 )
8.FAULUNASOKHI  LAIA ( Kadus 2)
9.HERMES HULU (Kasi pemerintahan)
10.FATIYASAMA HULU (K.Pelayanan)
11.FAUDUNASOKHI TAFONAO(Kadus 3)
12.SOSIALWATI LAFAU ( K.Keuangan)
13.HEZISOKHI HULU(Tokoh pendidikan)
14.ANUARI TAFONAO ( Kasi kesra )

Dari isi surat tersebut kami tidak setuju pada usul pemberhentian PJ Kades Banua Sibohou Silimaewali karena diduga ketua BPD menyalahgunakan daftar hadir pada rapat pada hari   Selasa tanggal 16 Februari 2021
yang di adakan oleh BPD dengan Isi rapat pada saat itu tentang Pembayaran Honor yang sudah dipotong pada pajak pph 21 dan  mengembalikan bangunan yang sudah di alihkan dari dusun 1 ke dusun 7.Namun pada sorenya berita acara yang sudah dibuat adalah usulan pemberhentian padahal sudah jauh berbeda dengan isi rapat 

Kami dari Anggota BPD dan Pemerintah Desa memohon kepada bapak Camat Bawalato  agar tidak menanggapi usulan oknum Ketua BPD dalam pemberhentian PJ Kades Banua Sibohou.tutupnya 

Penulis : Feliks  war

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

1

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

1

Marah
sad

0

Sedih