6 Feb 2021 - 80 View
Medan ( Sumut) Redaksi Daerah,com.
Kehadiran Rombongan dari PN Deli Serdang disambut oleh warga, dan menggiring turun langsung untuk mengecek sebanyak 11 titik kelokasi lahan kebun Helvetia dengan Sertipikat HGU Nomor 111 telah diblokir BPN Deli Serdang Sumatera Utara Jumat ( 05/02/2021 ) pukul 09.00 wib .
Tim Pengadilan Negeri Deli Serdang dipimpin, Pengki SH.MH dengan didampingi Panitera Pengganti, Tiarma SH. Sementara dari pihak penggugat Aliansi Tani Bersama Labuhan Deli diwakili dari Pengacara Ramses Kartogo SH, Rafli SH, Feri Sijabat
Semula kehadiran Tim PN Deli Serdang saat datang hadir bersama dari pihak Perwakilan PTP II satu orang dan begitu juga dari pihak BPN Deli Serdang 1 orang yang hadir untuk pengecekan lahan kebun Helvetia dimulai dilokasi depan eks Zipur / DD saat ini sudah menjadi gedung makanan siap saji dan ruko - ruko Jalan Serbaguna.
Koordinator aksi Aliansi Tani Bersama, Sarhum Sinaga selaku Ketua dan didampingi Sekretaris, Zainudin Ganden Limbong saat dimintai keterangannya.
Sementara itu dari pantauan dilapangan tidak ada nampak dari pihak kepolsian dari Polres Pelabuhan Belawan, dikatqkan kepada awak Media ini jika , " kami disini tidak membuat laporan pemberitahuan ke Polres, karena keamanan dari warga Aliansi sendiri. Sementara saat dikonfirmasi ke Pihak Polres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Intelkam, AKP. Sahril Seregar SH, menjawab Chat WA awak media mengatakan, Tidak ada laporan masuk atau pemberitahuan, begitu juga saat diminta keterangan dari salah satu Tim PN Deli Serdang tidak adanya petugas Polres Pelabuhan Belawan dijawab, dijelasian bahwa pihaknya hanya mengecek lokasi Lahan Kebun Helvetia saja kok, " bukan eksekusi, ucap dari Tim PN.
Terkait diblokirnya oleh BPN Areal Kebun Helvetia sertipikat HGU .Nomor 111, pihak Tim PN Deli Serdang mengecek lokasi berdasarkan Peta yang diberikan ke PN dari Aliansi Tani Bersama Deli Serdang tetap mendampingi dan menunjukan ada 11 lokosi dari Pasar 4 Helvetia sampai Pasar 11 Desa Manunggal.
Disebutkan warga dilokasi lahan Kebun tersebut sudah ribuan KK menempati dan rumah - rumah ibadah yang terdiri Masjid, Gereja dan Vihara ada 4 bangunan. saat Hakim Ketua PN Deli Serdang menjelaskan dilokasi yang dicek kebenarannya dipeta dan telah diblokir oleh pihak BPN Deli Serdang, Sumatera Utara dan pihak PTP II yang masa HGU sudah habis.
Dari keterangan berdasarkan Peta, pihak PN Deli Serdang memahami nasib warga yang sudah mendirikan rumah tempat tinggal mereka yang kini telah diblokir oleh BPN.
Turunnya Tim dari Tim PN Deli Serdang , warga mengharapkan sekali pihak PN mengabulkan perjuangan dari Aliansi Tani Bersama Labuhan Deli.
Pengecekan PN Deli Serdang ke lahan Areal Kebun Helvetia sebanyak 11 titik tersebut diujung lokasi baru kelihatan petugas Bhabikamtibmas Polsek Labuhan turut ikut bersama tim saat di vihara QI XUAN FOT HANG. Pengecekan sebanyak 11 lokasi lahan berakhir hingga pukul 12.00 Wib dalam situasi aman, lancar dan kodusif.
Reporter. Jakfar
Editor Lia Hambali
0
0
0
0
0
0