Redaksi Sumut

Akhirnya Warga Agak Legah,..Setelah PN Medan Putuskan  Eksekusi Lahan Kosong  Seluas 8000 Meter  Milik Ahli Waris Alm Anas  .

3 Feb 2021 - 161 View

Belawan ( Medan ) Redaksi Daerah ,Com.
Setelah warga Lingkunhan 2 gang Swadaya,  Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan ( Sumut) yang sempat berkali - kali melakukan aksi demo penolakan lahan yang ditempati seluas 6000 Meter akan juga terkena eksekusi dari seluas 14.000 Meter.  Ternyata  Rabu ( 03/02/2021) pukul 10.00 Wib pihak PN Medan menetapkan putusan Eksekusi lahan yang kosong seluas 8000 Meter adalah milik Ahli Waris Alm Anas Imran Rivai.
Berdasarkan putusan PN Medan dengan Register No.414/ PDT/ 2015/ PT.MDN
Jo.Regester No.150 / PDT.G/ 2015/ PN .MDN.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadialan Negeri Medan 14 Februari 2020 No .34/ EKS/2016/ 150/PDT. G/ 2015/ PN -MDN.

Pengeksekusian lahan 8000 Meter tersebut dikawal oleh pihak Polres Pelabuhan Belawan dipimpin  Kabag Ops Kompol Mustafa Nasution dan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH, Babinsa Koramil Labuhan, serta disaksikan oleh Kepala Lingkungan 2 Amri dan masyarakat.

Setelah PN Medan membaca putusan eksekusi tersebut sejumlah warga yang tempo hari sempat melakukan penolakan Eksekusi itu, akhirnya merasa agak lega setelah mendengar lahan yang diputuskan PN Medan hanya seluas 8000 Meter saja.
Namun rasa lega warga itupun masih dibarengi rasa kwatir disebabkan apa bila pihak Ahli waris kembali lagi akan menggugat lahan 6000 meter itu, mungkin bisa saja akan terjadi disebutkan dari Tim PN Medan. Untuk itulah maka salah seorang mewakili warga, Sharul yang memiliki Sertipikat BPN sudah melakukan upaya perlindungan hukum melalui Advokat .

Dari pantauan awak media ini sekitar 2 jam lebih Tim Eksekusi, Polisi dan Babinsa Koramil Labuhan mengelilingi lahan 8000 meter tersebut tanpa ada gangguan aksi demo warga yang sempat berseteruh dengan PN  Medan serta Advokat ahli waris beberapa hari yang lalu.Namun eksekusi ini berjalan lancar dan aman serta kondusif meski warga ikut menyaksikan  di lahan 8000 Meter serta PN Medan dan Advokat memasang  plang pengumuman larangan memasuki lokasi  didalam lahan tersebut. 

Reporter.   : Jakfar

Editor.        Lia Hambali

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih