Redaksi Sumut

3 Dari 4 Komplotan Curanmor Ditembak Polisi, Mereka Sudah 21 Kali Beraksi

6 Agt 2021 - 130 View

 

Medan, Redaksidaerah. Com 
Personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menembak kaki 3 dari 4 orang komplotan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi di 21 lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Tersangka merupakan residivis Curanmor dengan modus menyikat sepeda motor yang berada di halaman rumah para korbannya, berinisial AM dan K, keduanya warga Jalan Masjid, Dusun II Gang Anggrek, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), juga DHS warga Jalan Masjid, Dusun III, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut serta RP warga Jalan Pringgan Dusun VI, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Provinsi Sumut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan pada Minggu (25/12/2020) di Jalan Pukat II, korban saat itu sedang istirahat di rumahnya, lalu dibangunkan oleh tetangganya karena pintu rumah sudah terbuka.

“Ketika dilihat ternyata sepeda motor milik korban sudah tidak berada di parkiran. Setelah dicek CCTV korban melihat pelaku berjumlah empat orang,” ujarnya saat menggelar press release di Mapolrestabes Medan, Jumat (06/08/2021) siang.

Berdasarkan laporan-laporan korban yang lainnya sambung Riko, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada Rabu (14/07/2021) berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan, Provinsi Sumut.

“Lalu dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka K. Dari pengakuannya, dilakukanlah pengambangan lagi hingga sampai ke wilayah Polres Binjai dan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya,” ucapnya.

Dari keempat tersangka yang diamankan, petugas kemudian kembali melakukan pengembangan. Namun saat pengembangan, para tersangka berusaha kabur hingga diberi tindakan tegas oleh kepolisian.

Dari pengakuan tersangka lanjut Kombes Riko Sunarko, hasil pencurian sepeda motor tersebut dijual di kawasan Kota Siantar, Provinsi Sumut.

“Dari hasil pengakuannya, mereka melakukan aksi pencurian sepedamotor sudah 21 kali. Hingga kini masih kita lakukan pengembangan lagi,” tambahnya.

Dari penangkapan keempat komplotan Curanmor ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu helm Bogo, satu set kunci L, satu buah obeng, dua buah tang dan rekaman CCTV atas aksi para pelaku.

“Dari keempat tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis,” pungkas Kombes Riko Sunarko. Dalam kasus ini keempat pelaku disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. 

Reporter :,LP Sitinjak 
Editor : Lia Hambali

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih