Redaksi Sumut

PLT Camat Kecamatan Berastagi,Ijin Gurusinga

Wisatawan Mengeluhkan Banyaknya Kutipan Retribusi Masuk Ke Air Panas Doulu

25 Okt 2020 - 208 View

PLT Camat Kecamatan Berastagi,Ijin Gurusinga

Karo |Sumut| - Banyaknya masyarakat yang menyoroti pengutipan Retribusi masuk ke Air Panas di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi yang mengakibatkan kekurang nyamanan bagi pengunjung yang ingin menikmati mandi air belerang ini menggerakkan hati untuk menelusuri apa sebenarnya yang terjadi, hingga kita harus membayar retribusi masuk ke area air panas di dua pos pengutipan.

Maka kami coba menemui dan menanyakan soal pengutipan ini kepada Pelaksana Tugas (Plt) Camat Berastagi, Ijin Gurusinga pada Jum'at 23 Oktober 2020 pagi, di Gedung Serbaguna Jalan Udara Berastagi. Ia mengatakan, pengutipan retribusi masuk ke lokasi Desa Doulu yang dilakukan oknum dari BUMDes Tunas Baru Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo dinilai telah menyalahi aturan dan menyalahi prosedur, ujarnya.

Ijin menambahkan, Unit Usaha setiap BUMDes harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Pembahasan SOP-nya memang ditingkat Desa, karena yang menandatangani adalah Manager dan Kepala Desa.

Kemudian, diajukan ke Kecamatan untuk selanjutnya diverifikasi di tingkat Kabupaten, apabila telah selesai di verifikasi tingkat Kabupaten, baru terdaftar di Kabupaten.

"SOP yang dimaksud belum ada diajukan ke Kecamatan Berastagi," jelasnya.

Memang katanya, BUMDes Tunas Baru Desa Doulu telah terbentuk di Desa Doulu pada tanggal 20 Juli 2020. Sosialisasi BUMDes dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2020 di Kantor Kepala Desa Doulu.

Namun, Perdes Nomor. 05 Tahun 2020 itu bukan terkait Restribusi dana pemeliharaan dan perawatan jalan Desa dan jasa pelayanan kebersihan/sampah masuk ke lokasi Desa Doulu, tapi tentang pembentukan BUMDes Desa Doulu.

"Jalan ke Desa Doulu adalah Jalan Kabupaten, yang dibangun dan dipelihara oleh Pemerintah, bukan kewenangan Desa," tegas Plt Camat Berastagi Ijin Gurusinga.

Untuk itu katanya, melalui Pemerintah Desa Doulu telah dihimbau agar pengutipan tersebut segera dihentikan.

Kita juga telah memberikan tegoran kepada pihak BUMDes baik secara lisan maupun tulisan, tapi sampai hari ini pengutipan terus berjalan. Ini sudah jelas pembangkangan, bahkan mereka juga terang-terangan menantang dengan menyewa Pengacara, ucapnya lagi.

Sebelum mengakhiri perbincangan Ijin menambahkan, jika kasus ini sudah masuk kerana hukum, karena hari ini mantan Kepala Desa dan Kepala Desa Doulu tengah diperiksa oleh pihak Kepolisian. Kita berdoa dan berharap masalah ini cepat terselesaikan tanpa ada yang menjadi korban, sebagai Camat saya tidak mungkin melaporkan masyarakat saya kepihak yang berwajib, tapi tolonglah taati aturan yang berlaku, harapnya.

Pengutipan berlapis menuju Daerah Tujuan Wisata (DTW) Air Panas Raja Berneh di Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, kembali dikeluhkan wisatawan yang berkunjung.

Informasi yang dihimpun wartawan di lokasi, kali ini pengutipan mengatasnamakan Pemerintah Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Hal ini sesuai dengan karcis yang diberikan kepada wisatawan yang bertuliskan Pemerintah Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Perdes Nomor : 05 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Di bagian bawah karcis tertulis, restribusi dana pemeliharaan dan perawatan Jalan Desa dan jasa pelayanan kebersihan atau sampah masuk ke lokasi Desa Doulu berdasarkan Perdes No.05 Tahun 2020 SK.02/BUMDes-TB/2020 Rp 4000,- (Empat ribu rupiah) sekali masuk untuk dewasa dan Rp 2000,- (Dua ribu rupiah) untuk anak-anak yang ditandatangani BUMDes Tunas Baru - Manager.

Dan pengutipan itu baru dimulai pada hari Sabtu 03/ Oktober 2020 lalu. Para wisatawan mengeluh dan mengaku kecewa atas banyaknya pengutipan atau retribusi yang harus dibayarkan sebelum sampai ke tempat pemandian air panas yang berada dibawah kaki Gunung Sibayak ini.

 

-Lia Hambali-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih