31 Jul 2020 - 464 View
Jakarta | RedaksiDaerah | Beredar kabar bahwa sejumlah warga telah menerima uang cuma-cuma dari pihak Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Kemaritimanvest) pada hari Jumat (24/07/2020) kemarin, menuai tanya dari Sekjend PBH Lidik Krimsus RI, Elim Makalmai, selaku personil Tim Kuasa Hukum Fransina Malaibana alias Osin, salah satu warga penerima uang cuma-cuma dimaksud.
Elim dalam keterangannya menyebutkan jika pihaknya siap menginvestigasikan endusan kabar dimaksud, dan siap menyurati Menko Kemaritimanvest guna mempertanyakan dasar hukum dan sumber anggaran cuma-cuma yang dikabarkan telah diterima warga dimaksud, karena menurutnya, jika kabar itu benar, maka pembagian uang cuma-cuma itu tentu memiliki keterkaitan dengan uang ganti kerugian warga yang telah dinyatakan berhak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Cikarang (konsinyasi) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek, Fadliansyah.
“Kami sementara menunggu keputusan dari Ketua PN Cikarang atas Permohonan Diskresi yang telah kami ajukan pada tanggal 7 Juli 2020 lalu. Yang saya tahu, secara regulatif itu uang ganti kerugian yang dititipkan ke Pengadilan oleh PPK itu hanya bisa diterima warga, setelah ada putusan pengadilan. Selain itu, perlu saya utarakan juga bahwa masih ada beberapa pengaduan warga lainnya yang sudah kami tampung dan sedang kami tindak lanjuti, yang mengisyaratkan adanya indikasi pidana di sana, yang mana semua hak ganti kerugian warga ini sedang dititipkan di PN Cikarang, dan belum ada satupun diantaranya yang sudah diputus pengadilan,” ucap Elim di bilangan Kalibata Jaksel saat wawancarai, Minggu (26/07/2019) lalu.
Saat ditanya alasan adanya kabar uang cuma-cuma yang telah diterima warga, Elim mengatakan bahwa itu bisa saja dilakukan oleh pihak Kemenko Kemaritimanvest sebagai bagian dari perbuatan amal bagi warga, hanya disebut Elim bahwa ada tapinya atas hal tersebut, “Ya, nanti tanyakan aja sendiri ke pihak Kemenko Kemaritimanvestnya karena mereka yang tahu pasti alasannya. Kalau saya hanya bisa menebak-nebak atau menerka. Mungkin saja uang yang diberikan secara cuma-cuma ke warga oleh pihak Kemenko Kemaritimanvest itu, dilakukan dalam rangka berbuat amal atau berbagi rezeki. Hanya ada tapinya di sini, karena uang cuma-cuma itu tidak sedikit nilainya, dan juga disebabkan mereka ini adalah Aparatur Negara, maka perlu dipertanyakan sumber anggarannya itu berasal dari mana, dan apa dasar hukumnya. Itu harus jelas,” papar Elim.
Dijelaskan Elim lebih lanjut bahwa saat ini kehati-hatian pengelolaan keuangan Negara lagi difokuskan oleh Pemerintah Pusat, sehingga menjadi hal yang rancu ketika tiba-tiba beredar kabar pembagian uang cuma-cuma dalam situasi seperti ini.
“Kalau warga menerima itu (uang cuma-cuma, red) saya kira ngga ada masalah sebab warga ini sudah lama menunggu hak ganti kerugian mereka yang belum terbayar, sehingga tentu saja warga syukuri itu sebagai bagian dari rezeki. Tetapi harus diingat bahwa saat ini kita lagi dalam situasi bencana nonalam covid-19, yang mengakibatkan statbilitas keuangan Negara sedang terganggu sehingga kemudian telah disiasati Pemerintah Pusat agar ada penghematan keuangan Negara.”
“Buktinya, Perpu Nomor 1 Tahun 2020 kemarin sudah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-undang. Jadi pantas kami pertanyakan dari mana sumber anggarannya dan apa dasar hukumnya, terlepas itu adalah perbuatan amal atau dalam rangka berbagi rezeki oleh rekan-rekan Kemenko Kemaritimanvest, apalagi mereka ini penyelenggara Negara sehingga harus jelas dari mana sumber dananya dan apa dasar hukumnya?” ujar Elim mengutarakan alasan pihaknya mempertanyakan dasar hukum dan sumber uang cuma-cuma yang kabarnya telah diterima warga.
Elim kemudian menyimpulkan bahwa dengan adanya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, maka segala bentuk penyelenggaraan negara yang berkaitan dengan pelayanan publik harus transparan dan akuntabel, “Itu amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik harus diselaraskan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahu 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebab itu adalah bagian dari pelayanan publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Harus transparan dan akuntabel, sehingga saya kira pak Menteri yang bisa menjelaskan ini makanya kami siap surati pak Menko karena yang membagi-bagikan uang cuma-cuma itu adalah jajarannya di lapangan. Nanti tembusan suratnya kami kasih ke rekan-rekan media agar kita kawal sama-sama kasus ini hingga berkepastian hukum,” tutup Elim menyudahi komentarnya.
Sementara itu, Dimas selaku pihak Kemenko Kemaritimanvest yang berinteraksi dengan warga di lapangan, saat dikonfirmasi tertulis oleh media ini, terkait dasar hukum dan sumber anggaran uang cuma-cuma yang dikabarkan telah diberikan pihaknya kepada warga, seperti dipertanyakan Elim, belum ditanggapi sama sekali hingga berita ini diunggah.
Sebelumya, RDTV telah mewartakan pada Jumat (24/07/2020) dini hari, bahwa pada Jumat sebelumnya, (10/07/2020) lalu, Baja selaku pihak Kemenko Kemaritimanvest telah berjanji akan membayarkan ganti rugi warga, namun kemudian tertunda dikarenakan dana yang hendak diberikan pada warga masih dalam proses, yang saat itu belum dijelaskan Dimas tentang peruntukan dana dimaksud, apakah bersifat ganti kerugian atau diberikan secara cuma-cuma kepada warga. (Tim).
0
1
0
0
0
0