23 Jul 2020, 508 View
Jakarta | RedaksiDaerah | Tarik Ulur pembayaran ganti kerugian kepada warga penggarap tanah Negera, yang sebelumnya telah dinyatakan berhak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi atas pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek, masih terus berlanjut tanpa adanya kepastian waktu realisasi pembayaran ganti kerugian dimaksud. Alhasil, warga mengutarakan kekecewaan mereka di kantor Depo PPK LRT Jabodetabek Jatimulya, Selasa (14/07/2020) kemarin, sebab janji pembayaran yang dilakukan oleh Baja, pihak Kemenko Kemaritimanvest RI selaku yang bertanggung jawab atas pembayaran ganti kerugian dimaksud pada Jumat (10/07/2020) tidak ditepati olehnya.
Kondisi tersebut terlihat kontras jika disinergiskan dengan harapan Menko Kemaritimanvest, Luhut B. Pandjaitan. Melansir dari laman resmi Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) mengenai percepatan pembangunan LRT Jabodetabek di Kantor Maritim, Rabu (08/05/2019). Dalam agenda ini, hadir Menteri Perhubungan Budi Karya.
Sepertinya kondisi lapangan sebagaimana diutarakan warga, telah cukup mewakili perbedaan antara niat baik Menko dan implementasi lapangan oleh jajarannya. Pasalnya, ganti kerugian warga yang tertunda akibat keteledoran jajarannya itu merupakan bagian dari hambatan percepatan pembangunan LRT, sehingga harapan Menko Kemaritiman tersebut masih hanya sebatas harap yang belum mampu dieksekusi jajarannya, yang ditugaskannya di lapangan. (Tim).
5
0
0
0
0
2