A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: unlink(/home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/cache/pages_lang1): No such file or directory

Filename: drivers/Cache_file.php

Line Number: 279

Backtrace:

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/helpers/custom_helper.php
Line: 131
Function: get

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/core/Core_Controller.php
Line: 121
Function: get_cached_data

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/controllers/Home_controller.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Rencana Pengukuran Ulang HGU PT BUK Ditolak - Redaksi Daerah

Redaksi Sumut

Rencana Pengukuran Ulang HGU PT BUK Ditolak

2 Jun 2022 - 626 View

 

Karo,RedaksiDaerah.com

  Viral di Facebook yang diunggah akun Talunkuta Melawan, sebuah rekaman video penolakan pihak PT. BUK untuk dilakukan pengukuran ulang HGU yang disampaikan Kuasa Hukumnya dengan tegas dan bahkan Kuasa Hukum PT. BUK menanyakan kepada Kapolres Tanah Karo, siapa sebenarnya lawan PT. BUK.

Untuk menyelesaikan konflik masyarakat Desa Sukamaju, Petani Puncak 2000, Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Kapolres Tanah Karo AKBP Pol. Ronny Nicolas Sidabutar melaksanakan Rapat Koordinasi Rencana Pengukuran Ulang HGU PT BUK dan pemetaan kawasan hutan Puncak 2000, Siosar pada tanggal 25 Mei 2022 di Aula Pur-Pur Sage Mapolre Tanah Karo.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Karo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karo, Dandim 0205/TK, mewakili Kanwil BPN sumut, Kepala Kantor BPN Kabupaten Karo, mewakili Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Wilayah KPH XV Kabanjahe, Kepala Desa Sukamaju, Kepala Desa Kacinambun, Perwakilan PT BUK, dan unsur masyarakat Desa Sukamaju.

Didalam kegiatan tersebut, Kapolres Tanah Karo dengan tegas menyampaikan bahwa upaya penyelesaian konflik pertanahan di Puncak 2000, Siosar adalah melakukan pengukuran ulang HGU PT. BUK dan pemetaan kawasan hutan produksi milik negara. Disaat Kapolres Tanah Karo meminta agar Pihak PT. BUK mengajukan permintaan ukur ulang HGU kepada Kanwil BPN Sumut, maka melalui Kuasa Hukumnya Rita Wahyuni, SH dan Rubianto Sembiring, SH menyatakan menolak untuk dilakukan pengukuran ulang.
Menanggapi pernyataan pihak PT. BUK tersebut, Kapolres Tanah Karo menyatakan akan tetap melakukan pencarian titik koordinat areal HGU PT. BUK dan areal pertanian masyarakat dengan cara penyelidikan.

Sedangkan untuk pemetaan kawasan hutan produksi yang juga diklain PT. BUK sebagai miliknya seluas 241,7 hektare langsung ditanggapi pihak Dinas Kehutanan atas kesediaannya bekerjasama dengan Polres Tanah Karo. Karena didalam kegiatan rapat koordinasi tersebut juga sudah dipaparkan oleh pihak Kehutanan bahwa tanah seluas 241,7 hektar yang di klaim PT. BUK tersebut berada didalam kawasan hutan, termasuk gedung pasteurisasi dan gedung putih yang saat ini telah dijadikan Cafe Meriah masuk didalam kawasan hutan.

Kegiatan pencarian titik koordinat areal pertanian masyarakat yang diduga masuk kedalam Peta Bidang Tanah HGU PT. BUK dan pemetaan kawasan hutan produksi Puncak 2000, Siosar telah dilaksanakan pada hari Jumat, 27 Mei 2022 yang lalu, dibantu oleh BPN Kabupaten Karo dan KPH Wilayah XV Kabanjahe. Semoga hasilnya dapat segera diserahkan ke penyidik Polres Tanah Karo dan kasus ini menjadi terang benderang.

Kuasa Hukum masyarakat petani Puncak 2000, Siosar Imanuel Elihu Tarigan, SH sangat kecewa atas penolakan PT. BUK untuk dilakukan pengukuran ulang HGU-nya. Sangat aneh mereka tidak bersedia dilakukan pengukuran ulang agar konflik ini bisa segera diselesaikan.

Salah satu sumber konflik pertanahan Puncak 2000, Siosar ini adalah terbitnya Peta Bidang Tanah HGU PT. BUK pada Bulan Desember 2020. Sangat aneh, karena HGU PT. BUK yang terbit pada tahun 1997 tapi Peta Bidangnya terbit pada Desember 2020. Tim kami juga sudah menelusuri penerbitan dan pembuatan Peta Bidang Tanah HGU PT. BUK pada Desember 2020 tersebut tidak sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dimana Peta Bidang tersebut dibuat tanpa adanya berita acara pematokan dan pengukuran bidang tanah yang seharusnya disertai dengan berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang berbatasan langsung dengan areal yang dipatok dan di ukur.

Patut diduga bahwa adanya kerjasama oknum Kantor Wilayah BPN Sumut dengan PT. BUK untuk menyerobot dan menguasai areal pertanian di Puncak 2000, Siosar dan kami berharap pihak Kepolisian dapat segera mengusutnya dan menangkap aktor-aktornya, tutup Imanuel Elihu Tarigan, SH.

 

Reporter : Erianto Perangin Angin.

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih