Redaksi Sumut

Usut Tuntas Penerbitan Peta Bidang Tanah HGU PT BUK Desember 2020 Yang Diduga Mecaplok Kawasan Hutan Produksi Milik Negara

11 Jun 2022 - 1009 View

Karo,RedaksiDaerah.com-Akhirnya terungkap bahwa Peta Bidang Tanah HGU PT. BUK yang diterbitkan Kanwil BPN Sumut pada Bulan Desember 2020 yang lalu penuh dengan kesalahan. Selain memasukkan areal pertanian masyarakat di wilayah Desa Kacinambun, Peta Bidang Tanah tersebut juga mencaplok Kawasan Hutan Produksi yang berada di wilayah Desa Sukamaju dan areal pertanian masyarakat di wilayah Desa Lau Riman.

Fakta tersebut terungkap pada saat Tim Kanwil BPN Wilayah Sumatera Utara dan Tim UPT KPH Wilayah XV Kabanjahe secara bersama - sama melakukan pengecekan lapangan titik koordinat HGU PT. BUK pada tanggal 03 Juni 2022 atas permintaan Kapolres Tanah Karo pada saat Rapat Koordinasi di Aula Pur-Pur Sage Mapolres Karo. Titik koordinat yang ditinjau berdasarkan Peta Bidang Tanah yang diterbitkan Kanwil BPN Sumut pada Bulan Desember 2020 yang lalu.

Ketua DPC PROJO Kabupaten Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP menuturkan bahwa hal tersebut sudah lama kita curigai. Kami sudah berulang kali bersurat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Kantor Kanwil BPN Wilayah Sumatera Utara dan Kementerian ATR/BPN.

Kami juga sudah mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dan berdialog dengan Kasi Sengketa Bapak Sucipto. Bapak Sucipto mengaku heran atas kepentingan apa Peta Bidang Tanah PT. BUK tersebut diterbitkan pada Bulan Desember 2020, dimana HGU PT. BUK diterbitkan pada tahun 1997, ungkap Lloyd Ginting.

Kunjungan kami ke Kantor Wilayah BPN sumatera Utara diterima langsung oleh staf yang ikut bertanda tangan didalam Peta Bidang Tanah tersebut sebagai Pemeriksa dan Koordinator bernama Abdul. Pada saat kami bertanya tentang syarat - syarat pembuatan Peta Bidang Tanah sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, ditegaskan lagi didalam Permen BPN No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Revisi II Petunjuk Pelaksanaan Pengukuran Kadastral Tahun 2014, bahwa Pembuatan Bidang Tanah harus didahului dengan berita acara pemotokan dan pengukuran bidang tanah yang ditanda tangani oleh semua pihak yang berbatasan langsung dengan areal yang akan dipatok dan diukur.

Namun saudara Abdul mengakui bahwa tidak ada berita acara yang ditanda tangani oleh semua pihak yang berbatasan langsung dengan areal yang mereka patok dan mereka ukur pada saat itu dimana batas - batas hanya berdasarkan penunjukan oleh pihak PT. BUK, tambah Imanuel Elihu Tarigan, SH.

Dalam kesempatan kunjungan ke Kantor Wilayah BPN Sumut, kami juga mempertanyakan keberadaan Peta Bidang Tanah HGU PT. BUK tahun 1997 yang seharusnya ada dibuat untuk pengajuan penerbitan HGU. Namun saudara Abdul enggan untuk menjawab.

Kami juga sudah beberapa kali menyampaikan dugaan pelanggaran - pelanggaran PT. BUK selaku pemegang HGU ke Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Yaitu : Peta Bidang Tanah yang dibuat sepihak dan diduga didalam "gelap" yang terbit pada Desember 2020 (tidak ada tanggalnya), adanya areal HGU yang dihibahkan kepada lembaga Agama seluas 10 Ha dengan bukti Akta Hibah dihadapan Notaris pada tahun 2015, adanya perubahan peruntukan dengan terbitnya ijin IMB Villa Usaha dan Ijin Taman Wisata dari Pemkab Karo pada tahun 2021. Termasuk mempertanyakan status HGU PT. BUK yang sejak tanggal 07-8-2017 yang lalu sudah masuk kedalam Database Tanah Terindikasi Terlantar, dimana sesuai dengan Perkab BPN No. 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar, bahwa seharusnya sesuai dengan tenggang waktu Peringatan yang ada didalam peraturan tersebut, seharusnya HGU PT. BUK sudah ditetapkan Menteri ATR/BPN sebagai Tanah Terlantar dan tanahnya dikuasai oleh Negara dan dimasukkan kedalam Bank Tanah agar selanjutnya diredistribusikan kepada Rakyat setempat, kata Imanuel Elihu Tarigan, SH mengakhiri.

Reporter : Erianto Perangin Angin

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih