16 Mar 2021 - 339 View
Karo, RedaksiDaerah.com - Terkait dugaan adanya mafia tanah dan perambah hutan di Puncak 2000 Siosar, Dewan Pimpinan Cabang Pro Jokowi (DPC PROJO) Kabupaten Karo yang mendampingi Warga Desa Suka Maju melakukan aksi damai.
Didalam aksinya terlihat berjalan lancar dan tertib, di mulai dari titik kumpul Kedai Kopi Cahaya, menuju Polres Tanah Karo, lalu lanjut ke Pengadilan Negeri Kabanjahe, berakhir di Kantor Bupati Karo, Selasa (16/03/21).
Ketua DPC Projo Kabupaten Karo., Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP sebagai narator, dalam orasinya mengatakan, " menuntut tangkap mafia tanah, tangkap perambah hutan, dan meminta juga agar Pengadilan bisa bertindak adil, karena suara bapak-bapak dan Ibu adalah suara Tuhan".
Pantauan media RedaksiDaerah.com dilapangan, usai orasi yang menyampaikan insfirasinya di Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe, DPC Projo bersama masyarakat Sukamaju melanjutkan aksi damainya ke Kantor Bupati Karo. Disana mereka diterima langsung oleh Bupati Karo., Terkelin Brahmana, SH, MH. Bupati mengajak warga dan Projo agar dialog di tempat yang teduh.
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH mengatakan, "Di dalam dialog ini kita bisa bicara dan apa pun nanti hasilnya ini bukan 'bagi singetep lacina' (bukan seperti memakan cabe) tapi semua butuh proses. Jadi saya harapkan kita sepakati dulu ini semua dan di sini sudah ada dinas-dinas terkait yang walau belum semua hadir".
Terkelin Brahmana menambahkan, walau nanti ini bersinambungan, saya berharap kita saling percaya, dan cukup dengan perwakilan-perwakilan, tidak usah begitu ramai, karena prosesnya nanti tetap sama. Kita butuh surat jadi pegangan, bukan ucapan-ucapan atau kata-kata lisan".
Hasil dari aksi ini bisa di rangkum seperti dikala mendatangi Polres Karo, bahwasanya Polres Tanah Karo sangat mendukung pengungkapan dalang perambah hutan dan penyerobotan tanah di Puncak 2000, Siosar.
Menurut Dinas perizinan, pihaknya akan menunda kegiatan PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) di Puncak 2000. Siosar selama hukum bergulir, dan BPN Karo menyatakan bahwa, Sertipikat HGU PT BUK yang terbit pada tahun 1997 belum mempunyai titik kordinat, sehingga batas-batasnya belum bisa ditentukan.
Di akhir pertemuan, terjadi kesepakatan antar Masyarakat yang di dampingi Projo Karo dengan Dinas Perizinan Kabupaten Karo, BPN Karo untuk melakukan peninjauan ke Lokasi Puncak 2000, Siosar pada hari Jum'at (19/03/21).
Reporter : Erianto Perangin Angin
Editor : Lia Hambali
1
0
0
1
0
1