Redaksi Jakarta

Tujuan Presidential Threshold 20 Persen Dipertanyakan

8 Jan 2022 - 217 View

Jakarta, RedaksiDaerah.com - Pengamat politik dan aktivis HAM mempertanyakan tujuan Presidential Threshold (PT) 20 Persen, dalam Executive Brief yang mengambil tema Masukan Ilmiah-Akademik Terkait PT, Sabtu (08/01/22) di Jakarta. 

Hadir dalam kegiatan itu Ketua DPD RI AA., La Nyalla Mahmud Mattalitti, Senator Tamsil Linrung (Sulsel), Habib Abdulrrahman Bahasyim (Kalsel), Bustami Zainuddin (Lampung), Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero, serta Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi.

Sementara sejumlah pengamat dan ahli yang hadir diantaranya Refly Harun, Prof Chusnul Mar'iyah, Rocky Gerung, Haris Azhar, Bivitri Susanti, Ferry Joko Yuliantono dan Radian Salman.

Aktivis HAM., Haris Azhar meninjau PT dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, partai politik mewakili kepentingan rakyat.

"Tapi faktanya, produknya justru berhadap-hadapan dengan rakyat. Mari kita bawakan laporan yang sudah dilaporkan ke Komnas HAM, Ombudsman, Walhi, Kontras, YLBHI ke MK. Itu bukti bahwa warga terciderai oleh pemerintah dan DPR," ucap Haris Azhar.

"PT ini apa, untuk menggolkan Presiden saja atau untuk menjaga hak rakyat. Nyatanya 20 persen menciptakan emperium kekuasaan. Ini tentang relasi partai yang gagal memperjuangkan kepentingan rakyat," tambah Haris Azhar.

Aktivis lainnya, Bivitri Susanti menilai open legal policy merupakan konsep yang tak jelas namun seringkali dibuat sebagai wadah ketika MK tak mau membahas apa yang semestinya dibahas.

"Yang harus ditekankan, MK belum pernah menjawab secara konstitusional dari 21 perkara yang sudah digugurkannya itu. Pertanyaannya, apakah ambang batas itu bersesuaian dengan pencalonan presiden? Itu belum dijawab. Apakah open Legal Policy itu melanggar konstitusi atau tidak? Itu juga belum dijawab," ujar Bivitri Susanti.

Di banyak negara, lanjut Bivitri Susanti, tak dikenal yang namanya ambang batas pencalonan presiden. Yang dipakai adalah ambang batas keterpilihan.

"Tentu PT akan membuat diskriminasi. MK keliru kalau menyebut PT akan memperkuat presidensiil. Padahal presidensiil tak membutuhkan seleksi awal untuk pencalonan," tutur Bivitri Susanti.

Prof Chusnul Mar'iyah berkelakar jika sepertinya MK membutuhkan ahli politik, tak melalui ahli hukum.

"Kita jangan dipaksa-paksa PT 20 persen. Tujuan kita bernegara apa? Presiden itu Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Melindungi, mensejahterakan dan mencerdaskan. Kalau teori kepartaian, fungsinya kaderisasi. Partai tak ada yang 20 persen, kok melegalkan 20 persen. Anda mau merentalkan partai atau memaksakan koalisi brutal?" tanya Prof Chusnul.

Prof Chusnul melanjutkan, ditinjau dari hal tersebut, maka fungsi kepartaian telah gagal. "Mestinya dia mengusung kader sendiri," pungkasnya.

 

Sumber  :  Relis

Editor      :  Yanti

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih