Redaksi Jakarta

Tim Tabur Kejagung Berhasil Tangkap Penambang Ilegal

12 Feb 2022 - 196 View

Jakarta, RedaksiDaerah.com - Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin, terpidana berinisial IP (33) merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Kapuspenkum Kejagung., Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa terpidana IP (33) melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanah urugan untuk dijual diarea tanah milik sendiri, yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010 kecuali tanpa izin yang berwenang.

"Terpidana IP (33) tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP) juga karena membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN dan dikhawatirkan jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower tersebut bisa roboh," ujar Leonard kepada awak media, Sabtu (12/02/22).

Sehingga beralasan hukum jika tak dilarang dapat berdampak terjadi pemadaman / terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat.

Leonard menyebut, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, bahwasanya terpidana IP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin.

Atas perbuatannya, terpidana dapat diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karenanya, terpidana IP (33) dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.

"Terpidana IP (33) diamankan di Jalan Blok Kalapa Dua, Desa Bendungan, Pasarean Margamukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (12/02/22) pukul 15:40 WIB," beber Leonard.

Karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tidak datang.

Soalnya terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dan akhirnya pun terpidana berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka guna dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Leonard.

 

Reporter  :  Aron

Editor       :  Rezky

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih