5 Feb 2022 - 297 View
Jakarta, RedaksiDaerah.com - Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyerahkan tanggungjawab dua berkas perkara dan 2 (dua) orang tersangka kepada Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II Jakarta serta telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap kedua tersangka kepada Pengadilan Militer Tinggi (PMT) II Jakarta atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019-2020.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung)., Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH kepada awak media, Sabtu (05/02/22).
Adapun kedua tersangka adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan tersangka NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH).
“Penyerahan tanggungjawab dua berkas perkara dan dua orang tersangka kepada Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II Jakarta serta telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap kedua tersangka kepada PMT II Jakarta atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD Tahun 2019-2020 berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Jum'at (04/02/22),” ucap Leonard.
Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (yang terdiri dari unsur Kejaksaan, POM AD dan Otjen TNI) melaksanakan penyerahan tanggungjawab 2 (dua) berkas perkara dan 2 (dua) orang tersangka serta barang bukti kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II.
Leonard menyebutkan, hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 Tentang Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Memeriksa Dan Mengadili Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Dana TWP AD Tahun 2019-2020.
Selanjutnya, kedua berkas perkara dan Surat Dakwaan para tersangka tersebut langsung dilimpahkan kepada PMT II Jakarta dan berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta., Kolonel Laut (KH) Hari Aji Sugianto, SH, MH dengan Nomor : TAPHAN/01/K-AD/PMT-II/I/2022 tanggal 4 Februari 2022. Maka status terhadap 2 (dua) orang tersangka menjadi terdakwa dalam perkara dimaksud.
Kemudian Ketua Majelis Hakim PMT II Jakarta memerintahkan Oditur Militer Tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk melaksanakan penetapan penahanan terhadap kedua terdakwa selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022 dan terhadap kedua terdakwa dilakukan penahanan.
“Terdakwa Brigjen TNI YAK dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad. Sementara terdakwa NPP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” beber Leonard.
Lebih lanjut Leonard mengungkapkan kasus posisinya, adanya penempatan dana TWP AD tidak sesuai ketentuan dan investasi diluar ketentuan pengelolaan TWP AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
“Yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH), inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama dan Kolonel CZI (Purn) CW dan saudara KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga,” tutur Leonard.
Apalagi Domain dana TWP AD yang disalah gunakan oleh terdakwa termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara dimana sumber dana TWP AD adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet sebelum gaji prajurit diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit.
Akibat perbuatan terdakwa Brigjend TNI YAK dan terdakwa NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq TWP AD sebesar Rp.133.763.305.600,- (seratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus lima ribu enam ratus rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 28 Desember 2021.
Perbuatan para terdakwa, didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana : Kesatu primair Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3; atau Kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terang Leonard.
Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal hari sidang (rencana sidang) terkait persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD Tahun 2019-2020.
Reporter : Ashari
Editor : Rezky
0
0
0
0
0
0