Redaksi Sumbar

Ketua Umum DPP Papeindo, Ir.H.Amri Arifin Abas,ST,IPM,APEI,IXTE baju putih saat memberikan materi( Foto : RD)

Terkait VGM, Papeindo Rekom Kesetaraan Tarif

13 Apr 2023 - 344 View

Ketua Umum DPP Papeindo, Ir.H.Amri Arifin Abas,ST,IPM,APEI,IXTE baju putih saat memberikan materi( Foto : RD)

Padang,RedaksiDaerah.com-Kehadiran Perkumpulan Ahli Perdagangan Ekspor-Impor Indonesia (DPP Papeindo) sebagai organisasi profesi diperlukan untuk meningkatkan kompetensi profesi ekspor-impor Indonesia serta peningkatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia seluruhnya. Kelahiran Papeindo merupakan momentum yang tepat pada saat kondisi perekonomian dan perdagangan Indonesia memerlukan banyak dukungan dan pembenahan menyeluruh.

Hadirnya Papeindo merupakan penguatan SDM yang berkompeten di Indonesia bidang ekspor-impor. Peningkatan kompetensi merupakan proram dari organisasi tersebut. Papeindo membuka kerjasama dan kesempatan pada semua perusahaan terkait ekspor impor untuk mengikutsertakan sertifikasi jenjang empat bagi karyawannya.

Baca juga :

Papeindo Sumbar Dorong Terbentuknya BPE dan BUMD Pelabuhan

Terkait sertifikat verifikasi berat peti kemas atau verified gross mass of container (VGM), Ketua Umum DPP Pepeindo Papeindo Pusat Ir. Arif Amir Arifin, ST. IPM. APEI. IXTE mendorong adanya kesetaraan tarif VGM untuk pelaku usaha di Pelabuhan Tuluk Bayur, dorongan itu untuk menggairahkan lagi iklim perdagangan internasional di pelabuhan kebanggaan masyarakat Kota Padang tersebut. 

"Kita mendorong perusahaan ekspor impor yang ada di Sumbar untuk melihat kembali kelayakan VGM yang dimiliki, penting untuk melakukan sertifikasi kembali agar bisa meminimalisir hal yang lebih buruk,"katanya.

Sertifikasi diperlukan untuk keseragaman dan itu sesuai dengan peraturan terbaru yang dieluarkan pemerintah tahun 2022. Dengan peraturan ini, pelaku usaha harus mempelajari VGMnya.

Demi bangkitnya ekonomi, Papeindo merekomendasikan untuk diberlakukannya keseragaman tarif VGM. Hal it agar terciptanya netralitas dan persaingan dalam konteks positif.

Jika itu diberlakukan untuk semua pelabuhan, baik kelas satu maupun kelas dua maka tidak tertutup kemungkinan akan berlaku di Pelabuhan Teluk Bayur. Karena, rekomendasi tersebut berdasarkan PM nomor 25 tahun 2022.

Baca juga :

Bertemu Duta Besar RI Untuk Perancis Braditi Moulevey : Fashion, Kuliner dan Industri Kreatif Mempunyai Potensi Pasar  Cukup Besar

Lahirnya aturan yang mengatur keseragaman tarif telah dimulai pada tahun 1948. Itu merupakan aturan intenasional SOLAS 1948. Kemudian diperkuat dengan Safety of Kife Sea 1974.

Kehadiran organisasi profesi Papeindo sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi profesi ekspor impor Indonesia dan peningkatan sumber daya manusia Indonesia. Organisasi itu dituntut mampu mengemban amanah dan yang paling penting sekali dalam merubah dunia perdagangan di Sumbar. 

Reporter  : Alle Koto
Editor    : Tim Redaksi 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih