A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: unlink(/home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/cache/pages_lang1): No such file or directory

Filename: drivers/Cache_file.php

Line Number: 279

Backtrace:

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/helpers/custom_helper.php
Line: 131
Function: get

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/core/Core_Controller.php
Line: 121
Function: get_cached_data

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/controllers/Home_controller.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Terkait KI, Pakar Dukung Langkah Gubernur Selamatkan Uang Negara - Redaksi Daerah

Redaksi Sumbar

Asrinaldi

Terkait KI, Pakar Dukung Langkah Gubernur Selamatkan Uang Negara

10 Jan 2024 - 109 View

Asrinaldi

Padang, RedaksiDaerah.com-Langkah Gubernur Sumbar, H.Mahyeldi dengan mengeluarkan SK No. 555-890-2023 tentang pencabutan perpanjangan masa tugas anggota Komisioner Indonesia 2019 -2023 berakhir pada 2 Januari 2024 patut diacungkan jempol dan diapresiasi.

Upaya itu untuk menyelamatkan keuangan negara agar tak salah pengunaan dan bisa mengarah pada tindak pidana korupsi.

Hal tersebut ditegaskan Pengamat Kebijakan Publik dari Unand, Dr. Asrinaldi kepada wartawan di Padang baru - baru ini

Disebutkannya, SK tersebut juga membungkam arogansi Supardi yang tak mau kunjung mengumumkan hasil seleksi KI yang sudah setahun lebih prosesnya berakhir. Sementara itu, perpanjangan komisioner KI Sumbar 2019 - 2023 sudah 9 bulan pula. Seharusnya perpanjangan itu paling lama 6 bulan.

"Sebenarnya agak terlambat juga Gubernur mengeluarkan SK pencabutan perpanjangan masa tugas komisioner KI Sumbar tersebut. Seharusnya perpanjangan masa jabatan  itu paling lama hanya 6 bulan,"ujar Asrinaldi.

Menurutnya, wajar Gubernur Sumbar mengeluarkan SK pencabutan perpanjangan masa tugas KI Sumbar tersebut karena sudah 2 kali gubernur meminta hasil seleksi KI Sumbar periode 2023 - 2027 ke Ketua DPRD Sumbar yakni pada Agustus dan Oktober 2023. Namun, hingga batas waktu yang diminta gubernur pada 31 Desember 2023 tak juga kunjung dibalas surat tersebut oleh Ketua DPRD Sumbar tersebut.

Alhasil Gubernur terpaksa mengeluarkan SK pencabutan perpanjangan masa tugas KI Sumbar tersebut untuk menyelamatkan uang negara sekaligus mendesak Ketua DPRD segera mengumumkan hasil seleksi KI Sumbar tersebut.

Dia menilai, akibat Ketua DPRD Sumbar, Supardi yang menunda - nunda diumumkannya hasil KI Sumbar yang berdampak pada dicabutnya SK perpanjangan masa tugas KI sebelumnya mengakibatkan terganggunya pelayanan informasi dan penyelesaian sengketa informasi di Sumbar.

Jadi, tak ada alasan dari Ketua DPRD Sumbar untuk segera mengumumkan hasil seleksi KI Sumbar itu.

Dia meminta, demi kepentingan publik dan Sumbar, Supardi untuk mengkesampingkan kepentingan diri dan kelompoknya.

Reporter    : Hendra Putra
Editor         : TE Sumbar

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih