22 Des 2020 - 1096 View
Kabanjahe, Redaksidaerah.com
Payung hukum perlindungan terhadap anak sudah di atur di UU ,khususnya UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak pada pasal 80 ayat (1). Undang -undang itu juga belum menjamin hak dan kewajiban terhadap anak.
Aksi kekerasan terhadap anak acap kali korbannya dari kalangan ekonomi lemah ,dan Seperti yang terjadi baru -baru ini di salah satu Desa di Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo dimana korbannya anak yang baru berusia delapan tahun.
Korban yang hanya diasuh ibu kandungnya dengan menjadi buruh tani diperladangan warga setempat. Ayah anak yang malang ini juga pergi meninggalkan mereka tanpa pernah ada kabar berita.
Anak kelas empat SD menjadi korban penyiksaan atas tuduhan mencuri uang. Kasusnya kini sudah bermuara diranah hukum.
Kapolres Tanah Karo,AKBP. Yustinus Setyo Indriyono, mengatakan bahwa Polres Tanah Karo sudah menerima laporan dari ibu kandung korban.
" Kita akan menangani perkara itu secara profesional. Jika kasus itu memenuhi unsur serta barang bukti maka pasti akan dilanjutkan ketahap penyidikan," ungkapnya kepada Media Redaksidaerah.com diruang kerjanya ,Selasa,(22/12/2020) .
Kapolres menambahkan " Di Taneh Karo ini, kaarifan lokal masih tinggi, dan adat budaya itu masih melekat, jadi kita serahkan dulu kesana, dan bila di serahkan kepada kita, pasti kita proses secara profesional " Jelasnya.
Sekedar mengingatkan bahwa aksi kekerasan terhadap anak umur delapan tahun terjadi di salah satu desa Kecamatan Tigapanah Karo.
Korban yang dijemput saat sedang asik bermain bersama teman seusianya,kemudian dibawa kesebuah perladangan yang jauh dari pemukiman.
Menurut penuturan ibu sikorban,RS (29) anaknya yang di tuduh mencuri uang dibawa terduga pelaku RT (34) yang merupakan tetangga sekampung korban. Disitulah anak diintrogasi dan diduga mengalami penganiayaan.
Erianto Perangin Angin
0
1
0
2
0
9