11 Jan 2021 - 91 View
Medan, RedaksiDaerah.com - Dua unit bangunan milik Pelabuhan dan Perikanan Gabion Belawan yang saat ini sedang berlangsung pembangunan, diduga tidak miliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMP).
Dari pantauan awak media dilapangan, terlihat tidak adanya papan plank IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di sekitar lokasi bangunan itu.
Padahal sesuai ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan bahwa setiap pembangunan diwajibkan memasang papan plank IMB yang dipasang di sekitar bangunan dan mudah terlihat masyarakat umum. Pada hal SIMB itu syarat utama bagi barang siapa yang mendirikan bangunan diwilayah Pemko Medan. Karena Izin mendirikan Bangunan itu adalah untuk kas Pemko Medan melalui PAD, bahkan ada sanksi kurungan badan bagi siapa saja yang melanggar Perda tersebut.
Ketika salah seorang warga yang ditanyai awak media di sekitar bangunan itu mengatakan, bahwa bangunan tersebut adalah milik Antoni. Juga dikatakan bangunan berlantai 2 tersebut rencananya akan dibangun Cold Storage dan tempat penjemuran ikan di bagian atap gedung.
Sementara, Antoni yang disebut-sebut sebagai pemilik bangunan ketika dikonfirmasi via telepon, Senin (11/01/21) sore mengatakan, Surat Izin Bangunan (IMB) tersebut sudah diberikan Camat kepada ayahnya bernama Ahu.
"Suratnya dari Camat sudah ada sama ayah saya", ujar Antoni singkat dan langsung menutup HP.
Sementara itu, Ahu yang diketahui sebagai Ketua PSMTI (Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia) Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan ketika dikonfirmasi di Gudang Bengkel Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan saat merenovasi kapal ikan, Senin (11/01/2021) sore, tidak mau dikonfirmasi.
Tak hanya itu, awak media mendatangi Ahu. Ironisnya Ahu terkesan menghindar dari awak media.
"Jangan ganggu, saya lagi sibuk", ujar Ahu sambil menjauh dari awak media.
Namun, Ahu kembali dan mendekati awak media dan berkata, "Kalau orang lagi sibuk diganggu, bisa kena Kampak nanti", ujarnya sambil kembali lagi berlalu menjauhi awak media.
Perkataan Ahu soal "bisa kena Kampak" yang dapat dimaknai sebagai pengancaman itu, mendapat tanggapan serius dari Ketua BPC (Belawan Pers Club), Irwan S Pane.
Menurut Pane ketika dimintai komentarnya pada hari Senin (11/01) sore di kantornya, mengatakan, tidak sepantasnya Ahu bicara seperti itu kepada wartawan.
"Tidak seharusnya si Ahu itu ngomong begitu. Perkataannya itu bisa saja dijadikan sebagai delik aduan. Bisa kena pidana pengancaman itu nantinya. Kalau memang dia gak mau dikonfirmasi, ya cukup bilang saja bahwa tidak bisa dikonfirmasi karena sedang sibuk. Kan gak ada masalah", tegas Pane.
Terkait dengan adanya bangunan dua pintu di Gabion yang diduga tidak dilengkapi dengan SIMB tersebut, Camat Belawan, Ahmad, SP dan Kasi Trantibnya belum berhasil dikonfirmasi.
Reporter : Jakfar
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0