24 Jun 2026 - 311 View
Padang, RedaksiDaerah.com — Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Tuah Sepakat, Very Kurniawan, kembali menyedot perhatian publik di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (23/6/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi kunci.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi utama, termasuk Bupati Tanah Datar Eka Putra yang hadir dalam kapasitas sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tuah Sepakat.
Dua saksi lain yang turut diperiksa adalah Nusirwan selaku Dewan Pengawas serta Alodris alias Dodoy yang sebelumnya disebut memiliki keterkaitan dengan struktur pengawasan perusahaan daerah tersebut.
Dari lima saksi yang dipanggil, dua orang tidak hadir di persidangan. JPU Richard K. Siagian menjelaskan ketidakhadiran itu disebabkan kondisi kesehatan dan alasan domisili saksi.
Saksi Citra, yang merupakan istri terdakwa, diketahui sedang berada di Pulau Jawa. Sementara Hasni Yunerti dilaporkan tengah menjalani perawatan intensif akibat penyakit kanker, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan sidang.
Ketidakhadiran sebagian saksi tidak mengurangi intensitas pemeriksaan perkara. Majelis Hakim tetap melanjutkan pendalaman terhadap struktur tata kelola Perumda Tuah Sepakat yang menjadi salah satu titik krusial perkara.
Sorotan utama muncul ketika hakim mempertanyakan komposisi Dewan Pengawas perusahaan daerah tersebut yang hanya diisi oleh satu orang, yakni Nusirwan.
Hakim menilai struktur pengawasan tersebut patut diuji, mengingat Dewan Pengawas memiliki fungsi strategis dalam mengontrol kebijakan direksi serta memastikan pengelolaan keuangan perusahaan daerah berjalan sesuai aturan.
Pendalaman itu menjadi relevan karena perkara yang disidangkan berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Perumda Tuah Sepakat yang diduga menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Dalam keterangannya, JPU menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi akan menjadi bagian penting untuk mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk pola pengawasan internal perusahaan daerah.
Usai memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Eka Putra menegaskan kehadirannya semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab dalam kapasitas KPM serta dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyebut seluruh keterangannya telah disampaikan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dimintakan oleh penyidik kejaksaan.
Sidang perkara Very Kurniawan tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan kemungkinan menghadirkan ahli untuk memperdalam analisis hukum dan tata kelola perusahaan daerah.
Reporter: Fernando Stroom
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: Liputan
1
0
0
1
0
0