13 Sep 2020 - 113 View
Deli Serdang |Sumut| - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deliserdang mengamankan 2 (dua) pria yang terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika.
Keduanya yakni THF (37) merupakan seorang personel Polri, yang beralamat di Komplek Perumahan Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dan AS (28) warga Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi didampingi Kasat Narkoba, AKP Ginanjar Fitriadi dalam keterangan persnya, pada Sabtu 12 September 2020 sore menyatakan, terungkapnya kasus penyalah gunaan narkoba itu berawal pada hari Kamis 10 September 2020 malam, petugas mengamankan pelaku THF dirumahnya.
Selain mengamankan pria yang berstatus anggota Polri itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu yang dikemas plastik klip transparan ditaksir 13,24 gram, 26 (dua puluh enam) butir pil ektasi warna krim berbentuk lembar daun ditaksir seberat 12,89 gram, 1 (satu) HP Merk Oppo F9, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) pucuk Softgun dan uang tunai sebesar Rp 45 juta.
Saat diinterogasi, pelaku THF mengakui jika barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya yang diperolehnya dari pelaku AS yang beralamat di Kecamatan Pancur Batu.
Berdasarkan keterangan pelaku THF, lanjut Kapolresta, petugas Satresnarkoba melakukan pengembangan. Maka pada Jum'at 11 September 2020, petugas berhasil menangkap pelaku AS di Jalan Djamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, berikut barang bukti 1 (satu) paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 113 gram pada kantong depan sebelah kanan pelaku AS dan 1 (satu) unit HP Merk Vivo.
Namun saat pelaku AS ditangkap, tiba-tiba dia lemas, selanjutnya, petugas membawa pelaku AS ke RSUP Adam Malik. Setelah beberapa saat, pelaku AS menghembuskan nafas terakhirnya, lalu petugas membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diotopsi.
"Hasil otopsi belum kita terima, sehingga belum diketahui penyebab kematian pelaku AS. Sedangkan pelaku THF diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kombes Yemi Mandagi mengakhiri.
-Lia Hambali / Leodepari-
0
0
0
0
0
0