21 Mar 2021 - 760 View
Padang, RedaksiDaerah.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Reformasi Rakyat Sumatera Barat (LSM Jarrak Sumbar) apresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Kasat Pol PP Sumbar kepada Alfiadi selaku Kasat Pol PP Padang dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 di halaman Kantor Gubernur Sumbar pada hari Rabu (17/03/21) beberapa hari lalu.
Tapi sangat disayangkan, Sat Pol PP Padang masih mandul dalam menerapkan Perda Kota Padang No.5 Tahun 2012 tentang TDUP Pasal 73 ayat 2 ; waktu tutup jam operasi untuk usaha karaoke, klub malam, diskotik paling lambat jam 02.00 WIB.
"Mungkin Kasat Pol PP Sumbar keliru dalam memberikan penghargaan kepada Kasat Pol PP Padang", ucap Refnaldi dari LSM Jarrak Sumbar kepada media RedaksiDaerah.com, Minggu (21/03/21) malam.
Silahkan Kasat Pol PP Sumbar turun langsung ke lapangan dan lihat, jam berapa tempat hiburan malam ini tutup, ujar Refnaldi.
"Berdasarkan laporan dari anggota kami, rata-rata tempat hiburan malam ini tutup pada pukul 04.00 WIB dan selama Alfiadi menjabat Kasat Pol PP Padang, Alfiadi tak pernah menegakkan jam tayang", tutur Refnaldi.
LSM Jarrak Sumbar minta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Sat Pol PP Sumbar untuk menarik kembali penghargaan yang telah diberikan kepada Sat Pol PP Padang, karena Sat Pol PP Padang tidak layak mendapatkan penghargaan tersebut.
"Sat Pol PP Padang berhasil dalam terapkan Perda Covid-19, tapi mandul dalam tertibkan tempat hiburan malam, tutup Refnaldi.
Reporter : Doni
Editor : Hendra Putra
0
1
0
0
0
0