17 Des 2021 - 242 View
Lamandau, RedaksiDaerah.com - Warga Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau digegerkan dengan ditemukannya sosok mayat laki-laki dengan luka-luka di badannya. Sosok mayat tersebut setelah ditemukan ternyata adalah YM karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di daerah Lamandau, Kalimantan Tengah.
Penemuan mayat diketahui bermula dari istri korban YM di pagi hari saat bangun tidur mendapati ceceran darah dilantai campnya. Mendapati suaminya tidak ada ditempat, istri korban minta tolong ke tetangga melakukan pencarian dan ditemukan korban di danau dengan jarak sekitar 200 meter dari camp dalam kondisi meninggal dunia.
Atas Kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau melakukan serangkaian penyelidikan. Tak perlu waktu lama, terungkap pelaku pembunuhan tersebut adalah adik ipar korban berinisial AN.
Kapolres Lamandau., AKBP Arif Budi Purnomo didampingi Waka Polres., Kompol Novalina Tarihoran dan Kasatreskrim., Iptu I Wayan Wiratmaja Swtha dalam press confrencennya mengatakan, bahwa tindak pidana pembunuhan terjadi pada hari Senin 13 Desember 2021 sekitar pukul 01.00 WIB didalam barak C1 afdeling 7B LA PT. Pilar Wana Persada.
Kejadian bermula ketika pelaku cekcok dengan istrinya. YM yang melihat hal itu, tiba-tiba ikut adu mulut yang disertai kata-kata tidak pantas dan mengumpat kepada istri pelaku.
”Karena korban YM ikut campur masalah rumah tangga, inilah yang membuat pelaku AN kesal dan sakit hati. Kemudian timbul niat pelaku untuk membunuh YM,” terang AKBP Arif, Jum'at (17/12/21).
Pelaku lalu mempersiapkan pisau. Karena korban YM belum tidur, niatan itu pun dibatalkannya. Namun setelah listrik di barakan tersebut padam pada pukul 00.00 WIB, keinginan pelaku untuk membunuh korban YM muncul kembali.
Pelaku AN sempat berusaha menenangkan diri dengan memakan sirih di belakang rumah, namun tidak juga mampu mengendalikan niat buruknya.
Akhirnya, pelaku AN mengambil pisau yang telah dipersiapkan dan mendekati korban yang sedang tidur, lalu menusuk dada korban sebanyak satu kali.
Korban YM yang kaget, berusaha bangun dari tidurnya. Namun pelaku AN menahannya dan kemudian dengan sadis, pelaku menggorok leher korban YM hingga meninggal dunia.
“Kemudian pelaku AN mengangkat jasad korban YM ke dalam angkong, lalu membuangnya ke rawa. Selanjutnya pelaku membersihkan angkong dan pulang ke rumah untuk tidur,” ucap AKBP Arif.
Sementara itu, pelaku AN mengaku menyesal melakukan pembunuhan dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Karena sakit hati saya melakukan ini, saya menyesal,” pungkas pelaku AN.
Atas kasus ini, pelaku AN dikenakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Sumber : Humas Polres Lamandau
Editor : Jumadi
0
0
0
0
0
0