21 Mei 2025 - 47 View
Belawan, Redaksidaerah.com - Diduga lemahnya pengawasan pihak berwenang perihal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berada di Kawasan Objek vital Ujung baru Pelabuhan Belawan untuk menangani revarasi tangki minyak Crude Palm Oil (CPO) jadi perhatian publik, Rabu (21/5/2025).
Humas PT Pelindo Regional 1 Cabang Belawan, Sabtia menjelaskan setelah kami konfirmasi kegiatan tersebut merupakan pekerjaan renovasi tangki.
Perbaikan tangki CPO yang di lakukan oleh PT Belawan Tangki Indonesia (BTI) diduga tidak memenuhi standard keselamatan kerja dan sama halnya yang di lakukan pengelola Pelabuhan diduga tidak memperhatikan pekerja yang memperbaiki tangki sangat rentan kecelakaan.
Dimana selama kegiatan perusahaan dimaksud telah memenuhi seluruh perizinan yang dibutuhkan serta ada kewajiban dalam melaksanakan komitmen K3 yang berlaku dalam job safety analysis.
"PT Belawan Tangki Indonesia (BTI) melakukan revarasi 3 unit tangki penampungan CPO telah melaksanakan komitmen K3 dan Job Safety Analysis, ujar Sabtia.
Namun dari hasil investigasi tim media di lapangan para pekerja tidak memenuhi standard K3 dan tidak sesuai apa yang di katakan humas Pelindo Regional 1 ketika memberi keterangan melalui pesan whatsapp nya.
Menurut keterangan seorang pengguna jasa kepelabuhanan di Ujung Baru Pelabuhan Belawan bahwa reparasi tangki minyak CPO (Crude Palm Oil) wajib mematuhi aturan dan standar keselamatan serta lingkungan yang berlaku.
Pengerjaan Revarasi tangki penampungan minyak CPO pastikan mematuhi keselamatan dan lingkungan serta mengikuti standard industri yang berlaku dan dikerjakan oleh teknisi yang memiliki skill yang berpengalaman dan juga bersertifikat.
"Pengelola pelabuhan seharusnya memantau atas kegiatan tersebut guna menghindari bila terjadi kecelakaan kerja di dalam objek vital nasional ujung baru pelabuhan Belawan," ujar seorang pengguna jasa kepelabuhanan.
Demikian saat di konfirmasi melalui WhatsApp Kabid Humas Yovi mengatakan "untuk izin perbaikan tangki sudah lengkap, namun untuk pengawasan perlu dilakukan oleh pihak pengelola pelabuhan", ucapnya.
"Baik itu perbaikan di darat seperti melakukan pengelasan (welding) harus memiliki izin sertifikasi" ucapnya.
Reporter : LP Sitinjak
Editor : Tim
0
0
0
0
0
0