Redaksi Sumut

Rekonstruksi Dugaan Kasus Penculikan dan Aborsi Ilegal Dengan 40 Adegan Digelar di Halaman Mapolres Karo

28 Jan 2021 - 733 View

Karo, RedaksiDaerah.com - Pihak Polres Karo gelar rekontruksi dugaan kasus penculikan dan berujung aborsi yang terjadi di pusat pasar/ pajak Desa Mardinding, Rabu (11/03/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Rekontruksi dilakukan untuk melengkapi penyelidikan, yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Karo, Jalan Veteran, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo Sumatera Utara, Kamis (28/01/21).

Rekontruksi ini dihadiri 3 (tiga) orang pelaku masing-masing RS (47) warga Desa Lau Kasumpat, AS (22) warga Lau Kasumpat, AS (43) warga Desa Sirube - rube, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, dengan saksi-saksi R br S, D br N, DJ br S, GT, RB, S alias M, N alias NB, dengan saksi ahli dr. Marta Katarince Silitonga, SP.og. dan Vinansia Banjarnahor.

Terungkap dalam rekonstuksi tersebut dimana pelaku R br S (Ibu kandung korban) dengan sadisnya menarik dan memaksa korban MAS (25) dari sepeda motor. MAS hanya bisa menjerit dan minta tolong dengan rasa ketakutan, hal ini terlihat di adegan pertama rekonstruksi.

"Padahal ini adalah sebatas rekonstruksi ulang tapi mengapa tersangka RS tega melakukan seperti itu ya.?? padahal korban saat rekonstruksi, lagi hamil anak yang ke dua," ujar salah satu warga yang hadir saat rekonstruksi.

Di adegan kedua, korban MAS dipaksa masuk ke dalam mobil oleh pelaku RS dan dibawa ke arah Medan. Di dalam mobil korban MAS berontak dan teriak minta tolong. Melihat itu, pelaku langsung memukul kepala korban sebanyak dua kali.
Melihat korban minta tolong, seorang laki-laki (mungkin suami korban), berniat menolong tapi pelaku lainnya mengancam dengan senjata seperti sejenis Soft Gun.

Yang paling tragis adalah adegan 19 sampai 21 dimana Korban MAS dibawa paksa untuk menggugurkan anaknya ke rumah Nek Bakir di Desa Percut Sei Tuan. Namun korban berontak dan lari keluar sambil berkata ini anakku, aku nggak mau menggugurkannya. Melihat korban berlari pelaku ASS menangkap korban dan membawanya lagi masuk ke rumah, dan didalam rumah nek Bakir memegang kaki korban hendak mengurut perutnya, namun korban berontak, melihat itu pelaku RS memukul kepala dan menendang perut korban.

Pada adegan 22 sampai 40 terungkaplah para pelaku berhasil melakukan aborsi ilegal pada korban MAS.

Pantauan Awak Media RedaksiDaerah.com di Halaman Polres Karo terlihat hadir pada rekonsturksi tersebut pihak Kejaksaan Karo (JPU) Mas Benni Saragih, KBO Reskrim IPTU R Silalahi, pengacara pelaku dan para keluarga korban serta juga masyarakat yang ingin melihatnya.

 

Reporter  :  Erianto Perangin Angin

Editor       :  Lia Hambali

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

2

Suka
dislike

1

Kecewa
wow

1

Wow
funny

2

Lucu
angry

4

Marah
sad

2

Sedih