26 Mar 2021 - 403 View
Medan, RedaksiDaerah.com - Kepolisian Sektor Medan Timur jajaran Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pegadaian PT Budi Gadai indonessia di Jalan. HM. Yamin, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Jum'at (26/03/21).
Dalam paparan pengungkapan itu, Polisi berhasil meringkus 5 (lima) orang pelaku dan 1 (satu) pelaku terpaksa ditembak. Adapun ke 5 (lima) pelaku yang diamankan masing masing bernama, HF (38) warga Jalan Sei Kera, pelaku R (34) warga Jalan Sei Kera, pelaku MI (38) warga Jalan Marendal Pasar, pelaku I (40) warga Jalan Sei Kera, dan pelaku R (25) warga Jalan Gorila.
Kepala Kepolisian Sektor Medan Timur Polrestabes Medan., Kompol Muhammad Arifin, SH didampungi Kanit reskrim IPTU A LP Tambunan, SH, MH mengatakan bahwa ke lima pelaku yang melakoni aksi terlebih dahulu bertemu disalah satu warnet di Jalan HM.Yamin untuk mengatur rencana aksi pencurian di PT Budi Gadai Indonesia.
Masi kata Kapolsek., Kompol Arifin, setelah berkumpul para pelaku pun membongkar kantor pengadaian itu dan berhasil membawa kabur 77 unit handphone android dan 21 unit laptop berbagai merek.
“Barang-barang yang hilang dicuri pelaku diantaranya berupa status gadaian dari para nasabah pihak PT Budi Gadai Indonesia, sehingga pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.143.850.000,- (seratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah),” ujar Kompol M Arifin.
Sambung orang nomor satu di Mapolsek Mefan Timur ini, mengungkapkan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021, pegawai PT Budi Gadai Indonesia bernama Awi tiba di kantor dan melihat pintu kantor sudah terbuka dengan keadaaan engsel pintu dan gembok rusak. Kemudian Awi memeriksa ke dalam dan melihat kunci, engsel pintu lantai 2 juga sudah rusak.
“Merasa penasaran, AWI menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah di lantai 2 dan melihat barang-barang sudah banyak yang hilang,” ungkapnya sembari menyebutkan kasus pencurian itu pun dilaporan ke Polsek Medan Timur sesuai, Laporan Polisi Nomor: LP/ III/ Resta/Sek Medan Timur, tanggal 20 Maret 2021.
Setelah melakukan penyelidikan, Arifin menuturkan personil berhasil menangkap pelaku MI dari rumahnya, Kamis (25/3). Lalu, dari penangkapan itu kasusnya kembali dikembangkan dan menangkap pelaku I dan pelaku R.
“Untuk pelaku MI berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan. Selanjutnya pada hari Jum'at (26/3) dini hari, personil menangkap pelaku HF dan pelaku R selaku pembeli (penadah) handphone dan laptop,” tuturnya.
Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan itu menerangkan, bahwa saat dibawa untuk pengembangan terhadap dua pelaku lagi. Pelaku HF berpura-pura buang air besar, namun berupaya merampas senjata milik petugas. Sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.
“Pelaku merupakan residivis yang pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian,” terangnya.
Diketahui dari para pelaku, petugas menyita barang bukti antara lain, 7 handphone android, 2 handphone kecil, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ dan uang tunai Rp 850.000 sisa uang hasil kejahatan.
Reporter : Leodepari
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0