Redaksi Sumbar

Sumber foto : Istimewa

Polsek Lubeg, Bongkar Jarjngan Peredaran Narkoba Di Gauang

9 Jan 2026 - 12 View

Sumber foto : Istimewa

PADANG,Redaksidaerah.com - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Begalung (Lubeg) Polresta Padang catat capaian terbesar ditahun 2026, karena  berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di kawasan Pasar Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kamis (8/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial C (30) yang diduga berperan sebagai bandar, bersama ratusan paket sabu siap edar.

Kapolresta Padang Kombespol Apri Wibowo mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi barang haram di wilayah tersebut.

Operasi penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba.Pukul 09.30 WIB, Kapolsek beserta jajaran langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Setelah mendapat informasi akurat, tim mendatangi TKP dan mengamankan pelaku berinisial C. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu mulai dari paket besar hingga ratusan paket kecil siap edar,” ujar Kombes Pol. Apri Wibowo, dalam keterangan persnya, Jumat (9/1/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 211 paket kecil dan 1 paket besar sabu, 99 buah kaca pirek dan 1 unit timbangan digital, tiga bungkus besar plastik klip dan satu buah brankas penyimpanan, serta uang tunai senilai Rp4.412.000 yang diduga kuat sebagai uang hasil transaksi barang haram tersebut.

“Dalam peredaran barang haram ini, pelaku menyasar berbagai kalangan dengan menjual sabu dalam paket ekonomis hingga paket besar, mulai dari harga Rp50.000 hingga Rp500.000,” ungkap Kapolresta.

Kapolresta menegaskan bahwa kasus ini menjadi capaian terbesar Polresta Padang di awal tahun 2026.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama di atas tersangka C


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Kota Padang.
Saat ini tim masih melakukan pengembangan dan menyelidiki keberadaan jaringan pemasok barang tersebut,” tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka C dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.


Kombes Pol. Apri Wibowo juga menghimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya ketergantungan obat terlarang ini.

 

Reporter : Tim Liputan

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih