30 Des 2020 - 433 View
Padang, RedaksiDaerah.com - Pihak kepolisian di wilayah hukum Polda Sumbar akan melakukan penindakan kepada masyarakat yang terlihat tengah berkumpul di tempat-tempat keramaian disaat malam tahun baru.
"Akan kita lakukan tindakan Kepolisian," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik di Mapolda Sumbar, Rabu (30/12/20.
Dikatakan, tindakan Kepolisian yang dilakukan oleh Polda Sumbar dan jajarannya, semata hanya untuk mencegah penularan maupun penyebaran Virus Corona (Covid-19).
"Sesuai dengan Maklumat bapak Kapolri, untuk itu kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ujarnya.
Nantinya, petugas akan melakukan patroli di tempat-tempat yang diindikasikan terdapat berkumpulnya masyarakat untuk merayakan malam tahun baru.
Sebagaimana diketahui, isi dari Maklumat tersebut, untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa :
a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. Pesta penyalaan kembang api.
Sumber : Bidhum Polda Sumbar
Editor : Hendra Putra
1
0
0
1
1
1