10 Feb 2021 - 114 View
Batu Bara, RedaksiDaerah.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) pengedar Narkoba antar Provinsi di lokasi terpisah dengan barang bukti 207, 67 gram sabu dan 216 butir pil ekstasi, Selasa (09/02/21).
Kepala BNNK Batubara AKBP Zainuddin didampingi Kepala Subkoordinator Pemberantasan Kompol Hendra yang membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap pelaku PW (28), warga Desa Sei Raja, Kecamatan Medang Deras, Batubara, dengan barang bukti Sabu sebanyak 1,22 gram dan 1 (satu) unit telepon seluler. Dimana PW ditangkap di Simpang Kenanga, Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, saat sedang mengedarkan Sabu.
Berdasarkan hasil Lidik, barang bukti tersebut diperolehnya dari pelaku DH yang diantar oleh pelaku AK. Sementara PW sudah 6 (enam) bulan menjadi pengedar. Dia membeli Sabu dari pelaku DH dengan harga per gram Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap kurir berinisial AK (31), warga Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Batubara. Dia ditangkap di jalan masuk ke Kompleks Tanjung Gading SMA Mitra Inalum, Sei Suka.
Pelaku AK mengaku berperan sebagai kurir dan menerima perintah mengantar sabu dari DH kepada pembeli. Pelaku AK telah 3 (tiga) kali mengantar Sabu dari pelaku DH kepada PW dan mendapat upah sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) hingga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari. Dia telah melakukannya selama 2 (dua) bulan.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku DH (50) warga Desa Sei Suka Deras, Sei Suka di Simpang Kebun Kopi. Dari tangan pelaku disita barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 20.12 gram dan 1 (satu) unit telepon seluler.
Dimana pelaku DH mengakui bahwa dirinya membeli Sabu dari SB di Kota Tebingtinggi seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gram dan menjual kembali dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per gram. Pelaku DH mengaku sudah menjadi distributor Sabu di Kabupaten Batubara selama 5 (lima) bulan. Kemudian petugas melakukan pengembangan ke Tebingtinggi dan menangkap pelaku SB.
Keempat pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 122 ayat 2 subsider pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter : Lipson Sitinjak
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0