Redaksi Sumbar

Press Release Kapolres Agam AKBP Dwi Tindak Perilaku Asusila Oleh Oknum ASN Terhadap Anak Dibawah Umur. [Foto : Kebe/RD]

Perilaku Bejat Oknum ASN Terhadap Anak Dibawah Umur Saat Berburu Babi di Hutan

10 Sep 2021 - 461 View

Press Release Kapolres Agam AKBP Dwi Tindak Perilaku Asusila Oleh Oknum ASN Terhadap Anak Dibawah Umur. [Foto : Kebe/RD]

Agam, RedaksiDaerah.com - Seorang pelaku asusila sesama jenis di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap oleh Polres Agam. Mirisnya, pelaku berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui indentitas pelaku yang berinisial FR (56). Kenal dengan korban dan pernah bertetangga serta sama-sama hobi berburu babi.

"Pelaku sering mengajak korban untuk pergi berburu babi bersama-sama," kata Kapolres Agam., AKBP Dwi Nur Setiawan dalam konfrensi pers, Jum'at (10/09/21).

Diketahui, lanjut Dwi, antara pelaku dan korban juga sering berkomunikasi menggunakan aplikasi percakapan WhatsApp. Melalui media sosial (medsos) tersebut, pelaku sering mengirim gambar dan video asusila sesama jenis ke korban.

"Bahkan pelaku pernah meminta korban mengirimkan gambar tak senonoh ke telepon seluler (ponsel) miliknya, namun korban menolak dengan beralasan tidak memiliki paket data internet. Namun, pelaku ini tidak menyerah begitu saja dengan cara mengirimkan pulsa ke korban," terang AKBP Dwi.

AKBP Dwi menyampaikan, pelaku memanfaatkan momen berburu babi dengan korban untuk melancarkan naluri bejatnya. Selain itu, dia juga melakukan perbuatan serupa di dalam mobil pribadinya.

"Mereka pergi berburu selama dua hari berturut-turut, total sebanyak tiga kali dia berbuat seperti itu," ungkap AKBP Dwi.

Pelaku berkata kepada korban "Jangan Bilang Sama Orang" untuk tidak menceritakan ke siapapun dan memberikan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

AKBP Dwi memaparkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Agam. Barang bukti yang disita polisi di antaranya, dua unit telepon seluler (ponsel), satu stel baju dan celana, satu unit mobil jenis pick up dan satu kunci mobil. 

Pasal yang disangkakan, pelaku di dijerat dengan Pasal 76 huruf (E), Jo Pasal 82 ayat (1) UU. No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 289 Jo Pasal 292 KUHP. Ancaman maksimal 15 (Lima Belas) tahun penjara, tegas AKBP Dwi sambil mengakhiri.

 

Kontributor  :  Ferdian Kebe

Editor            :  Hendra Putra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

1

Kecewa
wow

1

Wow
funny

0

Lucu
angry

2

Marah
sad

1

Sedih