Redaksi Utama

Aipda Agustomo, Penyidik Polsek Bojonggede

Diduga Terima Transfer Rp10 Juta dari Warga, Oknum Penyidik Polsek Bojonggede Terancam Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

15 Mar 2026 - 9 View

Aipda Agustomo, Penyidik Polsek Bojonggede

Bogor, Redaksidaerah.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri kembali mencuat. Seorang penyidik di Unit Reskrim Polsek Bojonggede, Kabupaten Bogor, bernama Aipda Agustomo, terancam dilaporkan ke Propam Mabes Polri setelah diduga menerima uang dari seorang warga bernama Muhammad Saudin bin Karwan (Udin).

Kasus ini bermula dari proses penanganan perkara yang dialami Udin yang sebelumnya sempat ditahan selama sekitar dua bulan. Berdasarkan dokumen gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Cibinong, keluarga Udin menilai proses penanganan perkara tersebut mengandung sejumlah kejanggalan hukum.

Dalam draft Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang disiapkan untuk didaftarkan secara online, disebutkan bahwa Udin mengalami penahanan tanpa prosedur hukum yang lengkap, termasuk tidak diberikan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.

Selain itu, dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa penyidik diduga meminta dan menerima uang sebesar Rp10 juta, dengan rincian Rp9 juta melalui transfer rekening pribadi dan Rp1 juta secara tunai, dengan alasan untuk biaya pencabutan berkas perkara.

Bukti transfer dari keluarga Udin kepada Agustomo


Diduga Meminta Jangan Dilaporkan

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa beberapa hari lalu Aipda Agustomo sempat meminta kepada pihak keluarga Udin agar tidak melaporkan perkara ini ke Propam Polri serta tidak mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Bahkan, Agustomo juga disebut meminta agar surat keberatan tidak dikirimkan kepada Kapolsek Bojonggede, Kapolres Metro Depok maupun Kapolda Metro Jaya. "Keluarga harusnya sudah melaporkan dia (Agustomo, Red) ke Propam Polri dan daftarkan gugatan PMH tapi beliau mohon keluarga bersabar sebab pak Tomo ini mengaku akan bertanggung jawab," papar Udin saat dihubungi wartawan, Sabtu (14/03/26) kemarin.

Sebagai gantinya, Agustomo disebut bersedia menyelesaikan persoalan dimaksud secara non litigasi dengan melakukan penggantian kerugian berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Namun menurut Udin, hingga berita ini dipublikasikan, janji tersebut dinilai tidak pernah dipenuhi. "Pak Tomo hanya berjanji dan berjanji tapi ngga ditepati. Saya sudah sangat dirugikan sebab saya ditahan dalam kasus perdata yang membuat saya kehilangan kesempatan dalam beraktivitas sebagai pedagang," beber Udin/

Udin mengisahkan bahwa dirinya ditahan selama 64 hari dan Agustomo tak mengizinkan Udin bertemu dengan pelapor atas nama Helmi, padahal menurutnya apabila dipertemukan dengan pelapor maka tentunya bisa terjadi kesepakatan untuk penyelesaian masalah perdata dimaksud, "saya itu benar-benar dilarang untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pelapor. Bahkan saat saya mau transfer uang itu saya minta agar dipertemukan namun kata pak Tomo sudah diserahkan pelapor kepadanya jadi boleh transfer uang ke rekening pak Tomo baru uang itu akan diserahkan kepada pelapor," papar Udin menerangkan kronologis singkat perkaranya itu.

Bukti transfer keluarga Udin kepada Agustomo


Keluarga Udin Ambil Langkah Hukum

Karena tidak ada kejelasan, Udin mengaku keluarganya memutuskan untuk mengambil langkah hukum secara resmi terhadap Agustomo.

Langkah pertama yang ditempuh adalah dengan mengirimkan surat keberatan formal kepada Kapolsek Bojonggede pagi ini (16/03/26). Dalam surat tersebut Udin menyatakan membatalkan surat pernyataan kesanggupan pembayaran Rp30 juta yang sebelumnya dibuat saat dirinya masih dalam penahanan karena dianggap dibuat dalam kondisi tekanan. Menariknya, Udin mengatakan bahwa Agustomo turut membubuhkan tanda tangannya di sana, "dia (Agustomor, Red) selaku penyidik turut membubuhkan tanda tangannya di sana, yang kami tanda tangani saat saya akan dibebaskan," terang Udin.

Kendati demikian, surat pernyataan itu dikatakan Udin bahwa hanya dibuat dalam satu rangkap dan diberikan kepada pelapor, di mana hal itu menurut Udin dilakukan penyidik dengan tujuan agar pelapor bersedia mencabut laporan polisi. "Katanya sebagai syarat agar pak Helmi bersedia mencabut laporan polisi," ujarnya.

Sementara itu, surat keberatan yang dilayangkan Udin kepada Kapolsek Bojonggede ditembuskan juga kepada Kapolres Metro Depok, Propam Polres Metro Depok, serta Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.

Tidak berhenti di situ, keluarga Udin juga memastikan akan mengambil dua langkah hukum sekaligus.

Pertama, melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam Mabes Polri yang rencananya akan dilakukan pada hari Selasa besok.

Kedua, mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pihak-pihak terkait secara online di Pengadilan Negeri Cibinong.

Dalam gugatan tersebut, Udin menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp32,5 juta serta kerugian immateriil sebesar Rp500 juta akibat kerugian ekonomi dan kerusakan nama baik yang dialaminya.

Selain itu, merasa kerugian dan kekecewaan yang mendalam, keluarga juga telah meyiapkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI melalui Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Senayan. Langkah itu ditempuh sebab menurut Udin, keluarga sangat menyayangkan perbuatan Agustomo yang berlaku semena-mena sehingga penting mendapat rekomendasi Komisi III DPR RI untuk memberikan sanksi tegas dan berat bagi Agustomo.

Bukti transfer terakhir dari keluarga Udin kepada Agustomo


Netizen Diminta Kawal

Kasus ini berpotensi menjadi sorotan publik, mengingat dugaan adanya praktik yang dinilai melanggar disiplin anggota Polri, termasuk larangan menjadi perantara perkara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Media ini mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum ini secara terbuka, mengingat di era transparansi digital, publik sering menggunakan satu prinsip sederhana dalam memperjuangkan keadilan yakni, “No Viral, No Justice.”


Klarifikasi Aipda Agustomo

Sementara itu, Aipda Agustomo yang dihubungi media ini memberikan klarifikasinya bahwa dirinya tidak berniat menyusahkan Udin sebab dia hanya berniat membantu Udin tanpa merinci bantuan seperti apa yang Agustomo berikan pada Udin. 

Selain itu, Agustomo juga menerangkan bahwa uang yang ditransfer ke rekeningnya itu sudah diserhkan seluruhnya kepada Helmi selaku pelapor tanpa menjelaskan diberikan secara tunai atau transfer. 

Reporter: Niko
Editor: Tim Redaksi

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih