17 Jan 2021 - 155 View
Medan, RedaksiDaerah.com - Inilah kalau masyarakat tidak tau hukum, saat bertemu dengan penyidik ingin bertanya status anaknya sejauh mana perkaranya hingga bisa pasal dibolak-balikan.
"Penyidikpun dengan gamblang menjawab gaya pakar hukum, anak ibu perkaranya berat, dia bisa dihukum 8 tahun keatas," sebut penyidik, kata Nana kepada awak media ini pada Minggu (16/01/21) dikediamannya.
Peristiwa yang dialami Nana orang tua pelaku dituding mencuri dan pengancaman pada sekitar 14 Agustus 2020 lalu di lokasi Gudang Teri milik Awi di Gang Pisang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Belawan Satu, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Nana orang tua pelaku dari Darma Lesmana (27) menambahkan, pada saat itu anaknya (tersangka- red) mendatangi Burhanudin (62) alias Bohai penjaga Gudang Pukat Teri milik Awi minta minyak 15 liter untuk dipakainya. Lalu hari berikutnya, Lesmana juga mendatangi penjaga gudang Burhanudin alias Bohai pada malam hari minta minyak solar 10 liter untuk dipakai, oleh penjagapun diberikan.
Lanjutnya, setelah ada 2 kali minta minyak sama penjaga tersebut, tak dinyana Burhanudian alias Bohai membalikan fakta dan melaporkan Lesmana pada pemilik gudang Awi.
Dari keterangan kepada Awi, "bahwa Bohai sering diancam oleh Lesmana ketika ia jaga malam dan diambili minyak solar, cerita Bohai pada Awi. Dari laporan Bohai penjaga gudang, Awipun membawah Burhanidin (Bohai) ke Polsek Belawan untuk membuat laporan.
"Nana menceritakan hasil laporan pada awak media bahwa dalam laporan Burhanudin (Bohai) pada penyidik Darma Lesmana telah mengancam dirinya (Bohai-red) dengan membawa senjata tajam, padahal, disebut Nana, anaknya meminta minyak ada 2 kali sebanyak 15 liter dan 10 liter. Kenapa Burhanudin (Bohai-red) dalam Laporan Polisi dituduh mencuri dan mengancam. Padahal antara Burhanudin dan Darma Lesmana tinggal bertetangga. Tak mungkin anaknya mengancam, kan anak saya minta baik-baik," jelas Nana.
Lanjut Nana, ketika anaknya sudah ditangkap oleh Polisi, Ia mencoba menjumpai penyidik Rajaguguk. Dalam pertemuannya dengan penyidik "disebutkan, anak ibu dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman bisa diatas 8 tahun, ucap Nana dengan nada sedih.
Yang anehnya lagi, saat berkas anaknya sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Belawan, Nana belum ada menerima surat penahanan, baik itu dari Penyidik atau Jaksa Penuntut Umum "Nana orang tua pelaku pun heran, kenapa barang bukti tidak ada serta penadah pun tidak ditahan dan yang disebutkan Bohai teman Darma Lesmana tidak ditangkap, malah bebas berkeliaran.
Ditambahkan Nana, pada Sabtu (16/01/21) pukul 10.00 WIB pagi, Ia mendatangi kantor Polsek Belawan untuk bertemu penyidik Rajaguguk dan meminta surat penahanan anaknya. Namun saat di kantor penyidik, Nana menanyakan kepada Rajaguguk, dan ada salah seorang berpakaian preman berbaju putih mengatakan, Rajaguguk pergi kekantor Jaksa antar berkas, jumpai saja kesana bu, jelas orang tersebut.
Karena penasaran, berangkat lah Nana ke kantor Jaksa sekitar 6 km dari Mako Polsek Belawan.
Saat tiba dikantor Jaksa, Nana pun melapor ke salah satu Security Kejari Karo. Salah satu Security Kejari Karo mengatakan, ini Sabtu, hari libur bu.
"Siapa yang suruh ibu ke sini?? Hari Sabtu jelas libur, sebut salah satu Security Kejari Karo.
Nana pun menjawab, anggota Polsek Belawan. "Wah... Ibu sudah dibola-bola ini. Sudah ibu pulang aja," cetus salah satu Security Kejari Karo.
Reporter : Jakfar
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0