31 Mar 2022 - 386 View
Aceh Tamiang,[Aceh], Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa seiring terpilihnya kepala desa atau Kampung merupakan suatu kewajaran pada setiap desa, dimana selain untuk menciptakan regenerasi juga sebagai salah satu penyegaran agar roda pemerintahan desa dapat berjalan maksimal dan tentu juga cepat dalam melayani segala keperluan warganya.
Seiring dengan berakhirnya masa jabatan datok penghulu (kepala desa, red) baru - baru ini desa sekerak kanan kecamatan sekerak Kabupaten Aceh tamiang melakukan pemilihan datok penghulunya yang baru dan secara demokrasi terpilihlah saudara ADNAN pada Febuari 2021 yang lalu menggantikan datok penghulu yang lama, selang beberapa minggu kemudian mulailah datok penghulu ADNAN melakukan perombakan "kabinetnya" mulai dari seketaris desa dan lainnya yang kesemua pengangkatan itu "diduga" datok penghulu "mengangkangi" peraturan Bupati Aceh Tamiang no 35 tahun 2019, dimana salah satunya berisi usia calon perangkat desa dimulai dari 20 thn sampai 42 thn.
Pantauan RedaksiDaerah.com dilapangan didapati adanya salah seorang kepala Dusun yang ditunjuk oleh datok penghulu ADNAN yang tanpa proses demokrasi dan terlebih lagi usia kepala Dusun tersebut sudah "uzur" dimana usia kepala Dusun itu sudah mencapai 58 thn, disini jelas dengan arogansinya seorang datok penghulu "melangkahi" peraturan bupati aceh tamiang.
Beberapa kali RedaksiDaerah.com mencoba menjumpai datok penghulu di kantornya namun datok penghulu tidak berada ditempat.
Akhirnya saat datok penghulu dikonfirmasi via seluler wathshapnya tentang pengangkatan perangkat desa itu sudah sesuai atau tidak dari peraturan bupati aceh tamiang datok penghulu mengatakan bahwa, "nanti ngak cukup bang dijelaskan di WA, kita tidak boleh cepat mengambil keputusan" ucap datok penghulu.
Ditempat terpisah kepala seksi pemerintahan Kecamatan sekerak ketika dikonfirmasi via wathshap selulernya mengatakan bahwa "kalau kepala Dusun yang diangkat sebelum peraturan itu keluar dan masih peraturan lama, itu tergantung kebijakan datok penghulu"
Terang kasi pemerintahan.
Disini dapat dengan jelas dilihat lemahnya pemahaman regulasi yang ada pada sistem pemerintahan Kecamatan maupun desa, seyogyanya pada peraturan bupati tersebut pada ayat berikutnya merupakan suatu kemudahan bagi desa, dimana desa bisa mengajukan calon perangkatnya atas dasar asal usul dan nilai sosial budaya yang terlebih dahulu dituangkan dalam suatu qanun atau resam desa atau Kampung, tapi sayang amatan awak media tidak ada satu desa pun dikecamatan sekerak itu mempunyai qanun atau resam Kampung yang dimaksud.
Sepertinya dalam meloloskan pengajuan nama calon kepala Dusun tersebut ditenggarai ada "permainan" sehingga pemerintah Kabupaten Aceh tamiang terkecoh dengan calon yang diusulkan oleh datok penghulu tersebut.
Lain lagi halnya ketika penelusuran RedaksiDaerah.com ke beberapa perangkat desa lainnya dengan "segudang jabatan dan otomatis double pendapatan dari sumber yang sama" yang diemban oleh perangkat tersebut. Miris memang sepertinya desa sekerak kanan Kecamatan sekerak ini seperti tidak mempunyai sumber daya manusia yang handal atau ada pengaruh "isme" dalam konteks ini.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa "perangkat desa kami yang baru ini gila jabatan pak, ngak cukup satu jabatan yang ada di pemerintahan kabupaten aceh tamiang aja, pemerintahan desa juga diembatnya, kan sayang orang lain yang ngak ada kerja dan punya potensi tapi tak dipakai oleh desa" ucap warga tersebut.
(Dj/Team)
0
0
0
0
0
0