5 Apr 2026 - 591 View
Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat mulai membuka tabir aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar periode 2019–2024. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (31/3/2026), memunculkan sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana dari terdakwa utama berinisial VK.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, jaksa memaparkan bahwa dana perusahaan daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional justru diduga dialirkan kepada sejumlah pihak di luar struktur perusahaan, termasuk oknum anggota legislatif. Aliran dana tersebut disebut memiliki nilai bervariasi dan diduga terkait dengan upaya melanggengkan kepentingan tertentu di tubuh Perumda Tuah Sepakat.
Salah satu nama yang mencuat dalam persidangan adalah Khairul Abdi, anggota DPRD Tanah Datar dari Partai NasDem. Dalam uraian dakwaan, ia disebut menerima aliran dana sebesar Rp11 juta dari terdakwa VK. Uang tersebut diduga berasal dari pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang kini sedang dipersoalkan secara hukum.
Fakta lain yang terungkap dalam sidang menyebutkan bahwa dana yang diterima tersebut telah dikembalikan kepada pihak Kejaksaan. Namun pengembalian uang itu tidak serta-merta menghapus dugaan keterlibatan pihak yang disebut dalam aliran dana, karena perkara korupsi tetap dinilai dari konstruksi peristiwa hukum yang terjadi sebelumnya.
Persidangan ini sekaligus memperlihatkan indikasi bahwa praktik pengelolaan Perumda Tuah Sepakat tidak hanya menyangkut persoalan internal perusahaan, tetapi juga diduga bersinggungan dengan relasi kekuasaan antara direksi dan pihak-pihak di lembaga legislatif daerah.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan DPRD terhadap perusahaan milik daerah benar-benar dijalankan secara independen. Pasalnya, lembaga legislatif seharusnya berada pada posisi mengawasi penggunaan keuangan daerah, bukan justru terseret dalam pusaran aliran dana yang dipersoalkan secara hukum.
Sidang perdana tersebut menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk mengurai secara lebih rinci dugaan skema aliran dana yang selama ini tertutup dari perhatian publik. Sejumlah saksi dan dokumen keuangan disebut akan dihadirkan pada persidangan berikutnya untuk memperjelas konstruksi perkara.
Perkara ini juga diperkirakan akan menyeret lebih banyak pihak untuk dimintai keterangan, terutama mereka yang namanya disebut dalam dakwaan maupun dalam proses penyelidikan sebelumnya.
Bagi masyarakat Tanah Datar, kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan juga ujian terhadap integritas pengelolaan perusahaan daerah yang seharusnya menjadi sumber pendapatan bagi daerah, bukan ladang kepentingan segelintir elit.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, yang diperkirakan akan semakin membuka detail aliran dana dan hubungan antara terdakwa dengan pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan. Jika fakta-fakta tersebut terbukti di persidangan, kasus Perumda Tuah Sepakat berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi daerah paling serius yang pernah mencuat di Tanah Datar.
----
Reporter: Tim Redaksi
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: Liputan
0
1
0
0
0
0