6 Apr 2026 - 180 View
Tanah Datar, RedaksiDaerah.com -Penanganan perkara dugaan korupsi di tubuh Perumda Tuah Sepakat kembali memasuki babak baru. Senin, 6 April 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanah Datar resmi mengumumkan satu tersangka baru dalam konferensi pers di aula kantor kejaksaan setempat.
Penetapan itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01.a/L.3.17/Fd.1/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.3.17/Fd.2/12/2025. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat yang menyeret mantan direktur utamanya ke meja hijau.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, menetapkan seorang perempuan berinisial VLS (28) sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam praktik pengelolaan keuangan yang menyimpang pada Perumda sepanjang tahun 2022, 2023, hingga 2024.
VLS diketahui menjabat sebagai staf administrasi keuangan di Perumda Tuah Sepakat pada periode tersebut. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan aliran transaksi yang dilakukan bukan untuk kepentingan perusahaan daerah, melainkan atas perintah pihak lain yang kini telah berstatus terdakwa.
Keterkaitan VLS mengarah pada peran terdakwa Veri Kurniawan, yang lebih dahulu diproses hukum dalam perkara yang sama. Penyidik menduga VLS menjalankan perintah pengelolaan dana kas perusahaan menggunakan rekening pribadinya.
Rinciannya mencengangkan. Pada 2022, rekening pribadi VLS digunakan untuk mengelola dana sebesar Rp144.688.000. Tahun 2023 meningkat drastis menjadi Rp419.939.389. Sementara pada 2024 tercatat Rp13.500.000. Total dana yang berputar melalui rekening pribadinya mencapai Rp578.127.389.
Sebagian transaksi disebut dilengkapi kwitansi pembayaran atau pembelian. Namun sebagian lainnya hanya berbentuk bukti transfer tanpa dokumen pendukung yang sah, bahkan ada transaksi tanpa jejak administrasi sama sekali.
Meski telah berstatus tersangka, VLS tidak ditahan di rumah tahanan. Penyidik memutuskan penahanan kota selama 20 hari, mulai 6 April hingga 25 April 2026, dengan pertimbangan kemanusiaan karena yang bersangkutan masih memiliki bayi dan dalam masa menyusui.
Kejaksaan menegaskan keputusan itu tetap berada dalam koridor KUHAP. Selama proses penyidikan, VLS dinilai kooperatif sejak masih berstatus saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka, selalu memenuhi panggilan pemeriksaan tepat waktu.
Untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri, kejaksaan menerapkan pengawasan ketat. Melalui dukungan intelijen, pergerakan VLS dipantau dengan perangkat deteksi dan kewajiban wajib lapor setiap pekan selama masa penahanan kota.
Langkah ini disebut sebagai strategi pengawasan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan. Penyidik memastikan ruang gerak tersangka tetap berada dalam wilayah Kabupaten Tanah Datar dan dalam kendali aparat.
Dalam sesi tanya jawab, kejaksaan menekankan bahwa pengembangan perkara tidak didasarkan pada isu liar yang beredar di luar, melainkan murni dari hasil Berita Acara Pemeriksaan dan rangkaian alat bukti yang sah.
“Banyak isu A, B, C, D di luar, tetapi kami bekerja berdasarkan fakta penyidikan,” tegas Kajari. Dari proses itulah, muncul konstruksi hukum yang menempatkan VLS sebagai bagian penting dari mata rantai dugaan penyimpangan keuangan di tubuh Perumda.
Penetapan tersangka baru ini mempertegas bahwa perkara Perumda Tuah Sepakat belum berhenti pada satu nama. Penyidik memberi sinyal kuat bahwa alur uang, perintah jabatan, dan pola administrasi keuangan yang menyimpang masih terus ditelusuri.
Publik kini menanti, sejauh mana pengembangan ini akan membuka aktor-aktor lain di balik praktik pengelolaan dana BUMD yang diduga menyimpang selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
----
Reporter: Fernando
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: Liputan
0
0
0
0
0
0