9 Nov 2025 - 8 View
Tanah Datar, RedaksiDaerah.com – Pemerintah Nagari Tanjung, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media online tertanggal 27 Oktober 2025 yang memuat dugaan perselingkuhan melibatkan salah seorang perangkat nagari.
Wali Nagari Tanjung, Ridwan Amri segera mengambil langkah penanganan internal setelah pemberitaan tersebut beredar. Melalui Surat Tugas Nomor 094.3/01/SPT-TU/TJ-2025 tanggal 27 Oktober 2025, Wali Nagari menugaskan Sekretaris Nagari Sigit Amanto untuk meminta keterangan langsung kepada LP selaku Kaur Keuangan beserta suaminya.
Selanjutnya, Pemerintah Nagari mengeluarkan surat pemanggilan (No. 800.1.6.1/353/Pem-2025) dan melaksanakan Berita Acara Klarifikasi (BAK) terhadap LP pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam keterangannya, LP menjelaskan bahwa dirinya sangat keberatan atas pemberitaan tersebut dan menegaskan tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Terkait percakapannya dengan A, ia menyampaikan bahwa pesan singkat yang dianggap bermuatan perselingkuhan tersebut hanya bersifat gurauan pribadi dan “mudah disalahpahami jika dilihat di luar konteks”.
“Saya kecewa atas pemberitaan itu. Tidak ada hubungan apa pun, dan tidak pernah ada pertemuan pribadi,” tegas LP dalam BAK.
HF atau A yang diduga pasangan selingkuhan LP, juga memberikan keterangan melalui BAK terpisah (No. 800.1.6.1/354/Pem-2025). Ia menyatakan bahwa isu tersebut tidak berdasar karena tidak disertai bukti maupun saksi.
“Sebagai pihak yang berkepentingan langsung, saya tidak pernah dimintai klarifikasi oleh wartawan sebelum berita dimuat,” ujarnya.
Hasil klarifikasi internal tersebut kemudian disampaikan dalam pertemuan resmi pada Rabu, 29 Oktober 2025, yang turut melibatkan BPRN dan KAN Nagari Tanjung. Dalam forum tersebut, Wali Nagari kembali menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti adanya hubungan khusus antara LP dan A. Keduanya juga telah membuat klarifikasi dalam bentuk video.
LP dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
“Saya tegaskan, tidak pernah ada pertemuan berdua atau tindakan yang melanggar norma,” ujarnya.
Atas munculnya pemberitaan tersebut, Pemerintah Nagari mengirimkan Surat Hak Jawab (No. 800.1.6.1/355/Pem-2025) kepada media yang bersangkutan untuk meluruskan informasi agar publik mendapatkan pemberitaan yang utuh dan berimbang.
Wali Nagari Ridwan Amri menegaskan bahwa Pemerintah Nagari tetap menjunjung tinggi etika dan aturan pelayanan publik.
“Jika di kemudian hari terdapat bukti sah yang memperkuat dugaan pelanggaran, kami akan menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
---
Reporter: Tim Redaksi
Editor: RD TE Sumbar
0
0
0
0
0
0