16 Jun 2025 - 790 View
Klaim TNI-AD atas tanah resettlemen Naibonat dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Masyarakat eks Timor Timur yang telah tinggal di resettlemen Naibonat selama 27 tahun diketahui masih belum mendapatkan pengakuan hak milik dari Negara atau Pemerintah.
Setelah beroarsi sekitar satu jam di depan Kantor Gubernur NTT, perwakilan massa aksi diterima oleh Plt. Asisten I Setda Provinsi NTT, Kanisius Mau.
Usai menyampaikan aspirasinya, massa melanjutkan longmarch ke Kejati NTT dan menyampaikan orasi di depan kantor Kejati NTT. Di Kejati NTT, sebanyak lima orang perwakilan beraudiens dengan pihak Kejati untuk menyampaikan aspirasinya.
ANDB NTT menuntut pemerintah untuk segera memberikan pengakuan hak atas tanah kepada warga eks Timor Timur di resettlemen Naibonat dan menghentikan segala bentuk relokasi yang tidak layak. Mereka juga menuntut Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur ( KEJATI NTT), untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan perumahan di kawasan Burung Unta dan menghentikan segala bentuk nepotisme di kantor PDAM Kabupaten Kupang.
Tuntutan lainnya termasuk memberikan status hak kepemilikan tanah dan pengakuan mutlak kepada warga Pulau Kera, menghentikan segala bentuk aktifitas pembangunan di Pulau Kera sebelum adanya penyelesaian konflik secara adil, dan menghentikan segala intimidasi dan kekerasan terhadap rakyat yang berjuang atas haknya sebagai warga negara.
Pemerintah diminta untuk melaksanakan pembangunan industrialisasi nasional di atas kemenangan reforma agraria sejati.
*Airon Salek
0
0
0
0
0
0