14 Jan 2021 - 143 View
Medan, RedaksiDaerah.com - Diduga merampas lahan yang dihibahkan oleh Mujianto kepada warga Belawan Bahari dengan luas 13.431 M2, PT Sumatera Tobacco Traiding Company (PT STTC) dilaporkan ke Polda Sumut, Rabu (13/01/21).
Masyarakat Belawan Bahari datang ke Ruang SPKT Mapolda Sumatra Utara untuk membuat Laporan Polisi (LP) terkait tentang Undang-Undang Pidana No : 1 Tahun 1946 KHAP yang dilakukan oleh pihak PT STTC.
Berdasarkan LP dengan nomor STTLP/73/1/2021 /Sumut /SPKT yang dimaksud adalah adanya tindak pidana yakni penguasaan lahan Negara secara sepihak dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maka hal ini di tuntut tahanan penjara selama empat tahun.
Joni Sandri Ritonga, SH selaku Kuasa Hukum masyarakat Belawan Bahari membenarkan laporan yang telah dilakukan masyarakat Belawan Bahari sekitar pukul 14.00 WIB di ruang SPKT Polda Sumatra Utara.
Ratusan warga masyarakat Belawan Bahari yang melakukan dukungan untuk membuat laporan. Ini semata meminta keadilan di tempat mereka berada.
Ditambahkan Joni Sandri Ritonga, SH, bahwa kami sebagai pengacara terpanggil untuk dapat membantu masyarakat Belawan atas kezoliman yang dilakukan oleh PT STTC yang dengan sengaja merampas hak masyarakat Belawan, tentu ini penting untuk kami bantu.
Masyarakat Belawan Bahari meminta kepada Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Martuani Sormin dan jajarannya untuk menindak tegas PT STTC yang telah menyerobot lahan Fasilitas Umum (Fasum) yang menjadi hak masayarakat Belawan.
Disamping itu, Netralitas dan Profesionalitas juga harus ditegakkan dalam kasus ini. Jangan sampai hukum di Sumatera Utara hanya berpihak kepada yang bayar. Saya yakin masih ada keadilan di Sumatera Utara.
Untuk itu, kami bersama Bung Pramana Elza, SH akan mengiring kasus ini sampai tuntas, sehingga masyarakat merasa adanya keadilan di Sumatera Utara, jelas pengacara Joni Sandria, SH sambil mengakhiri.
Reporter : Jakfar
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0