6 Nov 2020 - 291 View
Karo |Sumut| - Polemik adanya pengutipan masuk daerah Wisata Pemandian Air Panas di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo yang dinilai liar oleh pihak Pemkab Karo ditampik oleh Manager BUMDes Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo., Hermansyah Barus yang diungkapkannya pada awak media di Pos Pengutipan Simpang Doulu jalan masuk menuju area air panas Desa Semangat Gunung.
Pada kesempatan itu Hermansyah mengatakan, bahwa "pengutipan ini berdasarkan hasil musyawarah Desa dan berdasarkan Perdes No.05 Tahun 2020 dan yang perlu diketahui bahwa, jalan ini merupakan jalan Desa bukan Jalan Kabupaten. Kalau memang ini Jalan Kabupaten, mana suratnya yang menyatakan itu, biar kami tahu," ujarnya, Kamis siang (05/11/20).
Dia mengakui, memang sudah dua kali Camat Berastagi., Ijin Gurusinga dan satu kali Satpol PP melayangkan surat kepada kami agar menghentikan pengutipan retribusi masuk ke Wisata Air Panas. Hanya saja apa dasar mereka menyuruh kami berhenti? Kami juga sudah bertemu dengan Ketua dan beberapa anggota DPRD Karo untuk membahas masalah kisruh ini, dan harapan kami bisa diundang secara resmi, agar bisa duduk bersama bagaimana jalan terbaik yang akan diambil.
"Intinya kami siap bekerjasama dengan Pemkab Karo, tapi sudah dua bulan berlalu. Sampai sekarang belum ada kami diundang, oleh DPRD Karo maupun oleh Pemkab Karo", tambahnya lagi.
Hermansyah juga menambahkan, kalau jalan ini di klaim sebagai jalan Kabupaten, kapan Pemkab Karo membenahi jalan ini?? Seingat kami pelebaran jalan dilakukan oleh PT Pertamina dan pembangunan jalan dilakukan oleh PT Sibayakindo / PT Aqua (CSR yang dikucurkan sebanyak Rp 2.5 M dari Aqua untuk perbaikan jalan). Jadi mana tanggung jawab Pemkab Karo kalau mengatakan ini jalan Kabupaten, tanyanya lagi.
Dan perlu diketahui lanjut Hermansyah, pengutipan yang dilakukan BUMDes Doulu itu untuk kesejahteraan warga Doulu dan Semangat Gunung, yang mana saat ini kami mempekerjakan 170 orang pekerja yang semuanya warga setempat.
Dan mereka ini kami gaji Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) /orang/shif, satu shif itu 8 jam. Belum lagi makannya, rokoknya, jadi pengeluaran kami lebih kurang Rp 7 juta/hari untuk anggota dilapangan dan sampai saat ini kami masih merugi, pungkasnya.
Harapan kami, Pemkab Karo bisa mengundang kami untuk duduk bersama memecahkan masalah ini. Kalau pun kami harus menyetor ke KAS Daerah, kami siap, ucapnya dengan tegas.
Sementara itu, ketika kami menanyakan keabsahan surat jalan lintas Gunung Sibayak itu kepada Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Karo., Hendra Micon melalui sambungan telpon. Ia mengatakan, bahwa jalan itu adalah jalan Kabupaten dan suratnya ada di PUD Karo. Hanya saja, saya masih dilapangan belum bisa kita jumpa, Senin lah kalian datang ya, jawabnya dengan singkat.
-Lia Hambali-
0
0
0
0
0
0