23 Des 2020 - 109 View
Karo, RedaksiDaerah.com - Aksi dugaan kekerasan yang menimpa anak di bawah umur di Kecamatan Tiga Panah, mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Karo termasuk dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kab Karo.
LPA Kab Karo minta untuk segera dibongkar dan dituntaskan agar terang menerang dan tidak menjadi polemik ditengah masyarakat.
Beberapa hari lalu, ibu korban RS (29) telah melaporkan RT (34) warga desa yang sama ke Polres Tanah Karo pada tanggal 21 Desember 2020, dengan STPL No : STPL/931/XII/2020/RES.Karo
Terkait laporan ibu korban, LPA Kabupaten Karo, menyurati Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriyono, dengan No 03/SK/LPA/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, agar Polres Tanah Karo segera menuntaskan kasus kekerasan anak tersebut.
"Benar, kita (LPA Karo), sudah menyurati Bapak Kapolres Karo, mendesak agar segera menuntaskan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu desa, di Kecamatan Tiga Panah,surat tersebut sudah diterima oleh R.Br Ginting dan surat juga kita tembuskan kepada Komnas PA Pusat/Arist Merdeka Sirait dan LPA Sumut," ujar Ketua LPA Karo Burhan Arif Sembiring di dampingi Sekertarisnya Andria Miata Sebayang kepada awak media di kantornya, Jalan Samura Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (23/12/20).
Adapun tujuan kita mendesak Kapolres Tanah Karo, untuk segera menuntaskan kasus tersebut agar tidak terjadi penyebaran polemik dikalangan masyarakat sehingga dapat menimbulkan konflik horizontal serta penegakan hukum keadilan untuk anak tersebut sesuai dengan amanat UU No 17 tahun 2016,tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat (1), ujar Burhan Arif Sembiring.
Kepala Bagian UGD Puskesmas Tiga Panah, Roslina Br Sembiring, yang di konfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (23/12/20) di kantornya, membenarkan bahwa ada pasien anak di bawah umur di salah satu desa ,pada Kecamatan Tiga Panah beserta keluarganya yang berobat ke Puskemas Tiga Panah, Sabtu (12/12/20) dan di tangani dr. Robert Damanik.
"Benar Pak, pada Jum'at (12/12/20), ada pasien anak-anak beserta keluarganya dari salah satu desa, pada Kecamatan Tiga Panah, yang berobat ke sini dan di tangani oleh dr Robert Damanik," ujarnya.
Ketika media ini meminta keterangan terkait penanganan pada pasien yang masih di bawah umur ini, Kepala UGD, Rosalina br Sembiring, terkesan enggan memberikan keterangan.
"Kalau tentang penanganan pada pasien tidak bisa kami berikan Pak, kecuali kalau pihak Polisi yang memintanya," kata Rosalina.
Diduga Kepala UGD ini melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara pada pemberitaan sebelumnya, Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono, kepada sejumlah wartawan, mengatakan, akan menangani perkara itu secara profesional.
"Jika kasus ini memenuhi unsur dan barang bukti maka pasti akan dilanjutkan ketahap penyidikan", tutup AKBP Yustinus.
Reporter : Lia Hambali
Editor : Hendra Putra
0
0
0
0
0
0