Redaksi Sumbar

Libur Imlek, Polisi dan Pemprov Sumbar Batasi Jam dan Jumlah Pengunjung di Objek Wisata

9 Feb 2021 - 53 View

Padang, RedaksiDaerah.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama pihak kepolisian akan memberlakukan pembatasan pengunjung dan waktu di tempat-tempat objek wisata di Sumbar.

Pembatasan jam ini akan dilakukan sejak libur Imlek pada hari Jum'at tanggal 12  Februari 2021 hingga Minggu tanggal 14 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK menuturkan, pembatasan jam yang dilakukan tersebut untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat yang menikmati libur akhir pekan.

"Mulai tanggal 12 Februari 2021, di tempat-tempat objek wisata akan dibatasi jumlah pengunjungnya," katanya.

Hal ini kata KBP Satake, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa pandemi yang saat ini masih ada.

Nantinya kata Kabid Humas, pengunjung yang datang ini diberlakukan sistem buka tutup, dimana dapat menikmati objek wisata selama empat jam.

"Petugas akan menutup akses jalan menuju objek wisata selama empat jam. Setelah empat jam tersebut, pengunjung diimbau untuk meninggalkan lokasi tersebut dan memberikan kesempatan ke pengunjung lainnya untuk masuk," ujarnya.

Lanjutnya, pembatasan jam tersebut hanya diberlakukan bagi pengunjung dan tidak diperuntukkan untuk para pedagang setempat.

"Pedagang diperbolehkan berjualan seperti biasanya," tuturnya.

Dirinya mengingatkan kembali kepada masyarakat, agar saat berkunjung di tempat wisata tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menggunakan masker dan tidak berkerumun (menjaga jarak).

 

Sumber  :  Bidhum Polda Sumbar

Editor      :  Hendra Putra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih