20 Jul 2023 - 272 View
Padang, RedaksiDaerah.com - Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Sumatera Barat mengajak kelompok masyarakat untuk peduli Bangunan Cagar Budaya khususnya di Kota Bukittinggi.
Hal ini jadi poin penting dalam acara 'Edukasi Perlindungan Cagar Budaya' untuk masyarakat, komunitas, dinas terkait dan sebagainya di salah satu hotel di Kota Bukittinggi, kamis, (20/07).
"Peranan masyarakat tentu penting dalam menjaga bangunan cagar budaya baik yang pemilik dan pengguna cagar budaya itu sendiri. Hal ini sesuai dengan UU. Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, ucap Kepala BPK Wilayah III Sumatera Barat Undri, SS, MSi kepada wartawan dalam sambutannya"
Alumni Sejarah Universitas Andalas ini juga menegaskan untuk saat ini persoalan bangunan Yang diduga Bangunan Cagar Budaya (BCB) Rumah Singgah Bung Karno yang sudah dihancurkan saat ini dalam proses hukum di pihak penegak hukum.
Hal senada juga dibeberkan Eko Kurniawan SH dari Forum Pengacara Peduli Cagar Budaya.
"Kita tentu apresiasi ada tindak lanjut persoalan BCB yang lagi di Polda Sumbar. Dari hasil pengamatan kami ini jadi "PR" kita bersama untuk mengungkapkan bangunan diduga BCB di jalan Ahmad Yani Padang yang diruntuhkan beberapa bulan yang lalu.Mudah mudahan sampai ke Pengadilan," jelas Eko Kurniawan SH.
Peranan penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian di acara juga hadir.
Dengan sesi bersama Budi Satria,SH, MH Kasie Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar ada hal hal perlu jadi perhatian bagi masyarakat.
Antara lain di pasal 66 UU No 11 Tahun 2010 'Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya,dari kesatuan, kelompok,dan /atau dari letak asal'
Tim Ahli Cagar Budaya baik tingkat kota kabupaten, Provinsi maupun nasional ikut menentukan dalam penetapan Bangunan Cagar Budaya.
Release : Forum Pengacara Peduli Cagar Budaya.
Editor : Ferdian Kebe
0
0
0
0
0
0