21 Jan 2021 - 86 View
Medan, RedaksiDaerah.com - Casper Hutapea (48) warga Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan yang didampingi kedua Kuasa Hukum masyarakat melakukan Jumpa Pers di Markas Daerah Kepolisian Polda Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Rabu (20/01/21).
Terkait laporan Polisi nomor : 16/l/2021/SUMUT/SPKT sebagai pelapor saudara KARTIK beberapa waktu lalu mendapat tanggapan keras oleh Pengacara masyarakat Belawan Bahari, Bung Joni Sandri, SH dan Pramana Elza, SH.
Jumpa Pers yang dilakukan di depan Kantor Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Casper Hutapea selaku orang yang di laporkan pihak PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) mengungkapkan dihadapan awak media atas bukti apa saudara Kartik melaporkan saya??. Terlebih bicara pengrusakan, apa yang saya rusak??. Jika ada bukti-bukti kuat yang menunjukan saya adalah pelaku pengrusakan. Saya pastikan taat dan patuh dengan hukum, dan saya siap menyerahkan diri.
Tapi lanjutnya, jika tidak cukup bukti terkait tuduhan tersebut, maka saya akan laporkan tindakan saudara Kartik ke Polisi dengan dugaan pencemaran nama baik saya sebagai Tokoh Pemuda di Belawan, pungkas Casper Hutapea dengan tegas.
Sementara, Joni Sandri Ritonga, SH menambahkan, setiap warga negara berhak untuk melaporkan apa pun yang menjadi kebutuhannya untuk mendapatkan keadilan hukum. Demikian juga saudara Kartik yang melaporkan klien kami. Namun laporan tersebut harus memiliki legal standing yang jelas serta bukti-bukti yang cukup sebagai dasar laporan.
Jika laporan saudara Kartik tak cukup kuat menyertakan bukti-bukti atas tuduhan yang ditujukan kepada klien kami. Maka itu sama halnya saudara Kartik melakukan Laporan Palsu kepihak yang berwajib, tandas Jony Sandri Ritonga, SH.
Ditegaskan Peramana Elza, SH, bahwa Pada Pasal 242 ayat (1) mengatakan bahwa “Barang siapa dalam keadaan dimana Undang-Undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi akan terjerat hukuman.
Kedua Kuasa hukum masyarakat Joni, SH dan Elza, SH dalam waktu dekat akan melakukan sidang Prapid terkait laporan saudara Kartik yang dianggap cacat hukum dan menuduh klien kami sebagai otak pelaku pengrusakan tembok PT STTC, kata
kedua Advokat masyarakat Belawan itu dalam konferensi persnya.
Reporter : Jakfar
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0