20 Des 2021 - 277 View
Jakarta, RedaksiDaerah.com - Pelaku sodomi berinisial H (39) warga Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polres Metro Jakarta Barat. Lantaran pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur.
Aksi bejat pelaku merudapaksa anak tetangganya sendiri APP (7) sudah berlangsung sejak Februari 2021 hingga Mei 2021. Kurun waktu 3 bulan, pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sebanyak 7 kali.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta., AKP Niko Purba didampingi Komisioner KPAI Ibu Putu Elvina dan Ketua P2TP2A Dki Jakarta Bu Tri Palupi menjelaskan, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial H (39) warga Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat yang telah mencabuli anak tetangganya sendiri APP (7).
"Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtuanya jika dirinya merasakan sakit di bagian belakang vital tubuhnya," ujar AKP Niko Purba saat press conference melalui Livestreaming di instagram @polres_jakbar, Senin (20/12/21).
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban APP (7) melaporkan kepada orangtuanya yang merasakan sakit dibagian vital belakang.
Setelah mendapatkan pengaduan korban, kemudian orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kepada petugas, pelaku mengakui atas perbuatannya. Dari pengakuan pelaku, telah melakukan pelecehan seksual anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur sebanyak 7 kali.
"Pelaku melakukan aksinya sebanyak 7 kali dalam kurun waktu 3 bulan yaitu bulan Februari 2021 sampai dengan Mei 2021," ujar AKP Niko.
Lebih jauh AKP Niko menjelaskan, modus pelaku melakukan perbuatannya tersebut dengan mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Kemudian meminjamkan handphone pelaku untuk bermain game.
"Selanjutnya, korban dilakukan pelecehan seksual di daerah vital tubuhnya," ucap AKP Niko.
Setelah pelaku melakukan aksinya, pelaku kemudian mengancam korban supaya tidak mengatakannya kepada siapapun, ujar AKP Niko.
Setelah puas melampiaskan hasratnya, kemudian pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) hingga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). Selain memberikan uang, pelaku juga membelikan baju koko satu stel buat lebaran dan memberikan jam tangan merk IMO, terang AKP Niko.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, jelas AKP Niko.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPAI., Putu Elvina mengatakan, kami dari KPAI berterima kasih kepada Polres Metro Jjakarta Barat yang telah cepat dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat ini sangat memprihatinkan.
"Pelaku berorientasi seksual terhadap anak anak ini sangat membahayakan," ujar Putu Elvina.
Dimana dalam kejahatan seksual terhadap anak anak ini harus mendapatkan perhatian hukum yang tegas, kata Putu Elvina.
Kasus kejahatan terhadap anak-anak kerap menyasar pada orang-orang terdekat seperti tetangga rentan menjadi pelaku atau korban terhadap kejahatan seksual anak.
Oleh karena itu, lanjut Putu Elvina, kejahatan seksual terhadap anak harus mendapatkan perhatian penting oleh pemerintah sehingga dalam hal ini tidak hanyak tugas penegak hukum saja yang berperan.
Pemerintah harus melakukan tindakan serius seperti upaya pencegahan terhadap masyarakat tentang kejahatan seksual, ucap Putu Elvina.
"Sekali lagi saya ucapkan kepada Polres Metro Jakarta Barat yang telah bergerak cepat mengungkap kasus ini," tutup Putu Elvina.
Reporter : Ashari
Editor : Aron
0
0
0
0
0
1