2 Mei 2021 - 105 View
Belawan ( Sumut)Redaksi Daerah,com
Terkait pemberitaan dari Wartawan dimedia ini dengan judul " Gawat,! RSU Mitra Medika Di Tanjung Mulia Sembarangan Meletakkan Tabung Gas Oksigen, dia diteror dan diancam seseorang yang tidak dikenal melalui pesan WhatsApp.
Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang - Undang seperti yang disampaikan dalam UU No 40 Tahun 1999, tentang Pers dalam isinya. Memang aktifitas seorang wartawan atau Jurnalis ( Pers) rentan sekali ada ancaman terhadap dirinya apalagi berita yang di terbitkan mengusik ketenangan orang lain .
Hal ini dialami salah seorang wartawan dari Media online ini ( Redaksidaerah.com ) yang tergabung di dalam wadah Organisasi Wartawan BPC mendapat ancaman lewat WhatsApp oleh seseorang yang tidak dikenal yang diduga terkait dengan adanya pemberitaan soal tabung gas di depan RS. Mitra Medika, Tanjung Mulia Medan Deli, Kota Medan Jum'at (30-4-2021).
Dengan bunyi ancaman seperti ,Gak usah kau ganggu RSU Mitra Medika, hilang nanti kepala kau itu. Begitu juga selanjutnya masih meneror terus dengan kalimat di WA pribadi Jak, dengan bunyi, Gak usah kau masukan media online kalian itu, mau lebaran mau uang kau kan babi...!!! ," Awas kau masukan lagi Mitra Midika ke Media, hati - hati kau. Kau tunggu aku di Belawan, kami rusuhin BPC gak berbobot kalian itu. Berani kau ganggu lagi Mitra Medika, rusak kau kubuat, Kau tunggu tanggal mainnya, sebelum kau menyesal, kau tarik beritamu yang murahan itu,...!!! "begitulah isi ancaman dari nomor 089532098... yang masuk ke HP Jak pada Kamis (29/04/2021) mulai pukul 09.44 Wib.
Jakfar menuturkan bahwa ancaman yang diterimanya tersebut diduga kuat berasal dari oknum yang berpihak kepada Rumah Sakit yang merasa terganggu atas pemberitaan yang dibuatnya.
"Mungkin yang ngancam saya ini centeng-nya RS. Mitra Medika", ujar Jak.
Ketika ditanyakan bagaimana perasaannya terkait pengancaman tersebut, Jak berkata, "Saya tidak takut atas pengancaman ini, karena saya dilindungi Undang Undang Pers", tegas Jak.
Dituturkan Jak bahwa dirinya ada membuat suatu pemberitaan terkait keberadaan sebuah tabung gas ukuran besar setinggi sekitar 2 meter oleh pihak RS. Mitra Medika diletakkan secara permanent di bagian depan Rumah Sakit tersebut.
Sehingga berpotensi membahayakan warga masyarakat. " Pihak RS. Mitra Medika ada memasang tabung gas ukuran jumbo di bagian depan pintu rumah sakit, menurut saya itu berbahaya. Bagaimana nanti kalau ada anak-anak main petasan atau ada warga yang merokok di sampingnya, kan bisa meledak tabung gas itu,", ujar Jak.
Ketua Belawan Pers Club Irwan S Pane sangat menyayangkan hal itu. Menurut Pane mestinya masyarakat memahami tugas-tugas dari seorang wartawan. "Tidak seharusnya dia (pengancam-red) begitu. Kalau memang ada pihak yang keberatan atas sebuah pemberitaan, ya lakukanlah hak jawab. Itu diatur kok di dalam Undang - Undang", ujar Pane didampingi Jakfar dikantornya Graha Aspirasi Jalan Selebes Gang 11 Belawan pada Jumat 30/04 2021 sore.
Lebih lanjut " Irwan Pane mengharapkan agar aparat yang terkait untuk bersikap tegas.
Karena wartawan dalam melakukan peliputan Sosial Kontrol adalah dilindungi Undang-Undang Pers.
Ketua BPC Irwan S Pane kemudian menyarankan wartawan Jak untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan. Atas ancaman Teror tersebut, awak media inipun melapor didamping Ketua BPC dan pengurus lainnya .Guna mengungkap siapa oknum yang berada dibalik pengancaman terhadap wartawan Jak.
Jak dengan didampingi Ketua BPC dan beberapa anggota akhirnya mendatangi Mapolres Pelabuhan Belawan untuk membuat laporan.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 188 /IV/ 2021/ SPKT,Hari Jumat Tanggal 30 April 2021 pukul 18.00 Wib. Pengaduan atas pengancaman terhadap Wartawan
Reporter. : Limi Maulida /Jakfar
Editor. Lia Hambali
0
0
0
0
0
0