Redaksi Sumbar

Rahmadian Novert memimpin evaluasi Ombudsman Sumbar di area pelayanan pengunjung Rutan, disambut ramah oleh jajaran petugas.

Ombudsman Sumbar Lakukan Evaluasi di Rutan Padang Panjang: Soroti Pelayanan Publik dan Potensi Maladministrasi

22 Okt 2025 - 60 View

Rahmadian Novert memimpin evaluasi Ombudsman Sumbar di area pelayanan pengunjung Rutan, disambut ramah oleh jajaran petugas.

Padang Panjang, RedaksiDaerah.com — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang Panjang kembali jadi sorotan publik. Sore ini, Rabu (22/10/2025), Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan tata kelola administrasi di rutan tersebut. Kunjungan ini bukan sekadar rutinitas, tapi bagian dari penilaian nasional yang bisa menentukan citra pelayanan publik lembaga pemasyarakatan di mata masyarakat.

 

Ketua Tim Ombudsman Sumbar, Rahmadian Novert, S.AP., MPA, menegaskan bahwa penilaian ini mencakup empat aspek utama: dugaan potensi maladministrasi, evaluasi terhadap alur pelayanan publik, penilaian program integrasi narapidana, serta tingkat kepuasan masyarakat internal dan eksternal terhadap pelayanan di Rutan. “Kami ingin melihat sejauh mana Rutan Padang Panjang menerapkan standar pelayanan publik sesuai amanat undang-undang,” ujarnya kepada awak media.

 

Novert menjelaskan, tahun ini Ombudsman memperluas jangkauan evaluasi ke institusi vertikal seperti Rutan dan Kantor Imigrasi, setelah sebelumnya fokus pada Pemda, Kantor Pertanahan, dan Polres. “Kita ingin memastikan bahwa pelayanan publik di sektor non-pemerintahan daerah juga selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” tegasnya.

 

Dalam kunjungan tersebut, tim Ombudsman melakukan wawancara langsung dengan staf Rutan, meninjau dokumen tata kelola pelayanan, dan menguji pemahaman mereka terhadap UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tak berhenti di situ, Ombudsman juga menggali umpan balik dari warga binaan dan pengunjung rutan untuk memperoleh gambaran nyata tentang kualitas pelayanan yang mereka rasakan.

 

“Evaluasi ini tidak hanya menilai dari sisi administrasi, tapi juga dari sisi kemanusiaan dan rasa keadilan,” tambah Novert. Ia menegaskan bahwa Ombudsman tak segan mencatat temuan maladministrasi bila ditemukan penyimpangan, baik kecil maupun besar. “Kalau bagus, akan kita dorong jadi role model. Tapi kalau buruk, kita minta perbaikan segera,” ujarnya lugas.

 

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Padang Panjang, Torkis Freddy Siregar, SH., M.Hum, menyambut baik evaluasi tersebut. Ia menilai kehadiran Ombudsman sebagai bentuk pembinaan eksternal yang konstruktif. “Kami terbuka dengan setiap penilaian. Justru ini momentum untuk memperbaiki hal-hal yang mungkin selama ini luput dari perhatian,” kata Torkis dengan nada optimistis.

 

Evaluasi Ombudsman Sumbar ini akan berlangsung hingga akhir November 2025. Setelah seluruh data dikompilasi, hasil penilaian akan diserahkan ke kantor pusat Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti secara nasional. Laporan akhir tersebut diharapkan bisa menjadi peta mutu pelayanan publik di lingkungan lembaga pemasyarakatan, termasuk di Rutan Padang Panjang.

 

Jika hasilnya memuaskan, Rutan Kelas II B Padang Panjang berpeluang mendapat apresiasi sebagai rutan berintegritas tinggi. Namun jika sebaliknya, temuan Ombudsman bisa menjadi alarm keras bagi jajaran Kemenkumham agar segera berbenah. Seperti kata Novert menutup wawancara, “Pelayanan publik itu bukan sekadar tugas — tapi cermin dari bagaimana negara hadir untuk warganya, bahkan di balik jeruji.”

 

----

Reporter: Fernando Stroom 

Editor: RD TE Sumbar 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih